Categories: Nasional

Kejagung Belum Bisa Pastikan Tangkap Djoko Tjandra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum mendapatkan informasi resmi terkait buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra akan ditangkap oleh Tim Pemburu Koruptor (TPK). Pasalnya hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait tim yang khusus membekuk koruptor itu.

“Belum bisa memastikan apakah SK (surat keputusan untuk tim pemburu koruptor itu sudah ada). Karena kemarin kan mau di sinkronkan lagi, kalau tidak salah ada salah satu pribadi berpendapat tidak setuju,” kata Kapuspen Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Senin (20/7) malam.

Hari mengaku, belum mendapat informasi resmi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, terkait pembentukan secara resmi tim pemburu koruptor. Karena hingga kini masih menuai polemik.

“Secara institusi kan Pak Menteri menyampaikan akan dilakukan koordinasi. Sampai sejauh mana, kami juga masih menunggu informasi itu,” cetus Hari.

Hari menyebut, Kejaksaan Agung masih menunggu surat keputusan terkait TPK akan kembali diaktifkan. Bahkan, nantinya Wakil Jaksa Agung akan menjadi ketua tim pemburu koruptor itu.

Kendati demikian, lanjut Hari, pihaknya belum bisa memastikan informasi tersebut. Terlebih, terdapat pribadi pimpinan salah satu lembaga tidak setuju pengaktifan kembali tim pemburu koruptor.

“Kalau sebelumnya kan Ketuanya Wakil Jaksa Agung, kebetulan saya belum dapat informasi juga dan ada juga yang nggak setuju, masih polemik. Kalau nggak salah, kemarin pribadi salah satu komisioner di KPK, kemudian ada ICW juga mengatakan (tidak setuju),” tandas Hari.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengakui pihaknya hingga kini belum berhasil menangkap buronan tersebut. Namun, dia memastikan bahwa Polri siap membantu Tim Pemburu Koruptor dalam menangkap Djoko Tjandra.

“Kan sudah ada Tim Pemburu Koruptor yang telah dibentuk oleh Menko Polhukam,” tuturnya, Senin (20/7).

Awi menyebut, pihak yang berwenang untuk menjemput buronan Djoko Tjandra di suatu negara adalah Tim Pemburu Koruptor. Menurut Awi, Polisi akan bekerja sama dengan Polisi di negara lain untuk menangkap buronan tersebut, namun yang memulangkan ke Indonesia adalah Tim Pemburu Koruptor.

“Kita kan punya hubungan diplomatis yaitu police to police, nanti (peran) kami di sana,” tukasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

7 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

7 jam ago

Wako Agung Nugroho Tegaskan Pemko Siap Sinergi dengan Polda Riau Ancam Izin THM Nakal

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho mendukung penuh Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam…

7 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 14–15 Oktober

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 14–15 Oktober…

7 jam ago

Usung Tema Gema Melayu Riau, Tim Dance SMAN 5 Pekanbaru Pukau Penonton

Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…

1 hari ago

Diselimuti Fog dan Kabut Asap, 12 Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay

Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…

1 hari ago