tiadakan-salat-berjamaah-ini-penjelasan-pengurus-masjid-raya-jic
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), manajemen Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Jakarta, memutuskan untuk sementara waktu tidak mengadakan ibadah salat Jumat, sekaligus salat lima waktu berjamaah.
Menurut Kepala Sub Divisi Dakwah Badan Manajemen JIC Ustaz Ma’arif Fuadi, keputusan tersebut sesuai arahan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020, yakni terkait dengan pelaksanaan ibadah di tengah-tengah wabah virus Corona (COVID-19).
Selain itu, tegas Ma'arif, penutupan Masjid Raya JIC disebabkan beberapa orang di wilayah Jakarta Utara, terkonfirmasi positif terjangkiti virus corona (COVID-19), seperti Kelurahan Tugu utara, Tugu Selatan, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading Utara, Sungai Bambu, Sunter Agung, Rawabadak dan beberapa kelurahan sekitarnya.
“Keputusan tersebut diambil melalui prosedur pengambilan keputusan berdasarkan metodologi pengambilan keputusan dalam Ushul Fiqh yaitu metode Tanqihul Manath berupa pengambilan dalil-dalil yang paling pas untuk masalah tersebut dengan memperhatikan fatwa-fatwa dan keputusan-keputusan otoritas di bidangnya,” kata Ustaz Ma’arif Fuadi.
Ustadz Ma’arif melanjutkan, yang dimaksud metode Tahqiqul Manath yaitu penjelasan dari para ahli di bidangnya dan pejabat berwenang untuk mengetahui penyebaran COVID-19 secara faktual di sekitar Wilayah Jakarta Islamic Centre. Kemudian sekaligus untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Dalam hal ini pejabat wilayah yang dimintai keterangannya adalah Camat Koja dan lurah Tugu Utara, sedangkan ahli yang dimintai keterangan adalah Kepala Puskesmas Kecamatan Tugu Utara,” tambahnya.
Di samping itu, kata ustadz Ma’arif, keputusan ini berlaku untuk semua pihak yang berada di JIC. Selain itu, secara persuasif pengurus menginformasikan kepada para pengunjung, bahwa sementara kompleks Masjid Raya JIC ditutup untuk umum dan menganjurkan agar salat di rumah.
“Artinya berdasarkan keputusan ini dan untuk mencegah bahaya yang lebih besar selain para pegawai di lingkungan JIC, siapa pun tidak boleh masuk ke Masjid Raya JIC kecuali ada keperluan yang sangat penting,” tuturnya.
Kemudian, Sholat berjamaah dilaksanakan hanya untuk internal para pegawai JIC dan pegawai-pegawai kantor yang berada dalam area kompleks Masjid Raya JIC yang sedang bertugas.
“Mari kita ikuti anjuran Pemerintah Pusat dan daerah dalam pencegahan COVID-19. Semoga wabah ini bisa dikendalikan tidak menimbulkan dampak yang luas dan kita berharap semoga wabah ini segera berlalu,” pungkas Ma'arif.
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun
PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.
Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu
Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…
Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…
Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…
Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…