pemkab-ajukan-tiga-ranperda
ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengajukan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Rohil untuk dapat dibahas dan disetujui sebagai Peraturan daerah (Perda).
Pengajuan disampaikan Bupati Rohil H Suyatno AMp kepada Riau Pos, Rabu (19/2). Ranperda yang disampaikan tersebut diantaranya ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2035.
Kemudian, ranperda tentang rencana pembangunan industri Rohil 2019-2034 dan ranperda tentang perubahan nama dan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil menjadi Perseroan Terbatas BPR Rohil (Perseroan Daerah).
Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua DPRD H Abdullah didampingi wakil ketua DPRD Hamzah dan Basiran Nur Efendi SE. Sementara dari unsur pemerintah selain bupati, hadir sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
"Ada beberapa ranperda yang diajukan. Alhamdulillah sudah diserahkan," kata bupati.
"Tentunya kami harapkan dapat secepatnya dibahas, lebih cepat lebih baik," sambung bupati.(adv)
Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…
Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…
Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…
Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…
Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…
Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…