pemkab-ajukan-tiga-ranperda
ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengajukan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Rohil untuk dapat dibahas dan disetujui sebagai Peraturan daerah (Perda).
Pengajuan disampaikan Bupati Rohil H Suyatno AMp kepada Riau Pos, Rabu (19/2). Ranperda yang disampaikan tersebut diantaranya ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2035.
Kemudian, ranperda tentang rencana pembangunan industri Rohil 2019-2034 dan ranperda tentang perubahan nama dan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil menjadi Perseroan Terbatas BPR Rohil (Perseroan Daerah).
Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua DPRD H Abdullah didampingi wakil ketua DPRD Hamzah dan Basiran Nur Efendi SE. Sementara dari unsur pemerintah selain bupati, hadir sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
"Ada beberapa ranperda yang diajukan. Alhamdulillah sudah diserahkan," kata bupati.
"Tentunya kami harapkan dapat secepatnya dibahas, lebih cepat lebih baik," sambung bupati.(adv)
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.