Categories: Nasional

Denda Hilang dengan Foto Kartu Uang Elektronik

(RIAUPOS.CO) — Sebuah pesan berantai tengah ramai di media sosial yang berisikan informasi bagi pengguna jalan tol untuk menghindari denda 2 kali jarak tol terjauh akibat kartu pembayaran hilang. Dalam informasi tersebut, disebutkan denda bisa dihapus apabila pengendara mencatat nomor kartu uang elektronik serta menunjukan foto kartu tersebut kepada petugas.

Terkait hal itu, Corporate Communication dan Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru memastikan kabar itu adalah hoax. "Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah tidak benar," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1).

Dwimawan menjelaskan, aturan pembayaran tol sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat (2). Pasal itu berbunyi pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

Pada huruf a disebutkan, pengguna jalan tol tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol, kemudian huruf b berbunyi menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau huruf c menyebut tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

"Maka apabila kartu uang elektronik pengguna jalan hilang dan hanya menunjukan data/foto uang elektronik atau tidak dapat menunjukkan fisik uang elektronik, maka pengguna jalan akan tetap dikenakan denda 2 kali tarif tol jarak terjauh," imbuh Dwimawan.

Tahapan penanganan kartu uang elektronik hilang di jalan tol dengan sistem tertutup, pengendara akan diarahkan oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol. CSS kemudian akan mengkonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya kartu uang elektronik maka pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Jarak terjauh ruas tol yang dimaksud juga akan dijelaskan oleh CSS. Lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan. Terakhir, pengendara akan diminta melakukan pembayaran sesuai 2 kali tarif tol jarak terjauh.

Atas dasar itu, Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan untuk dapat meyimpan dengan baik kartu uang elektronik. Terutama untuk pengguna jalan tol sistem tertutup agar menggunakan satu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gardu masuk maupun gardu keluar.

Masyarat juga diminta tidak begitu saja percaya terhadap informasi yang beredar. Serta pengendara diharapkan memastikan kecukupan saldo untuk menghindari antrean di gerbang tol keluar sebelum melakukan perjalanan.(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

2 jam ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

2 jam ago

Proyek Drainase Mangkrak, Jalan di Perumahan Lumba-Lumba Digenangi Air Kotor

Proyek drainase di Jalan Merpati, Binawidya, terhenti hampir tiga pekan dan menyebabkan air kotor menggenangi…

2 jam ago

Kabel Semrawut di Pekanbaru Bakal Ditanam Bawah Tanah, Penataan Dilakukan Bertahap

Pemko Pekanbaru mulai menata kabel telekomunikasi semrawut menuju sistem bawah tanah demi estetika dan kenyamanan…

2 jam ago

Sejak Januari, Damkar Pekanbaru Sudah Evakuasi 214 Ular dari Permukiman Warga

Damkar Pekanbaru mencatat 214 evakuasi ular sejak Januari 2026. Ular piton hingga kobra ditemukan masuk…

3 jam ago

Rohul Perkuat Promosi Wisata Lewat Branding Wonderful Indonesia Berbasis Medsos

Pemkab Rohul memperkuat promosi wisata melalui branding Wonderful Indonesia berbasis media sosial untuk mengenalkan destinasi…

3 jam ago