Site icon Riau Pos

Denda Hilang dengan Foto Kartu Uang Elektronik

denda-hilang-dengan-foto-kartu-uang-elektronik

(RIAUPOS.CO) — Sebuah pesan berantai tengah ramai di media sosial yang berisikan informasi bagi pengguna jalan tol untuk menghindari denda 2 kali jarak tol terjauh akibat kartu pembayaran hilang. Dalam informasi tersebut, disebutkan denda bisa dihapus apabila pengendara mencatat nomor kartu uang elektronik serta menunjukan foto kartu tersebut kepada petugas.

Terkait hal itu, Corporate Communication dan Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru memastikan kabar itu adalah hoax. "Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah tidak benar," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1).

Dwimawan menjelaskan, aturan pembayaran tol sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat (2). Pasal itu berbunyi pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

Pada huruf a disebutkan, pengguna jalan tol tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol, kemudian huruf b berbunyi menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau huruf c menyebut tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

"Maka apabila kartu uang elektronik pengguna jalan hilang dan hanya menunjukan data/foto uang elektronik atau tidak dapat menunjukkan fisik uang elektronik, maka pengguna jalan akan tetap dikenakan denda 2 kali tarif tol jarak terjauh," imbuh Dwimawan.

Tahapan penanganan kartu uang elektronik hilang di jalan tol dengan sistem tertutup, pengendara akan diarahkan oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol. CSS kemudian akan mengkonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya kartu uang elektronik maka pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Jarak terjauh ruas tol yang dimaksud juga akan dijelaskan oleh CSS. Lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan. Terakhir, pengendara akan diminta melakukan pembayaran sesuai 2 kali tarif tol jarak terjauh.

Atas dasar itu, Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan untuk dapat meyimpan dengan baik kartu uang elektronik. Terutama untuk pengguna jalan tol sistem tertutup agar menggunakan satu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gardu masuk maupun gardu keluar.

Masyarat juga diminta tidak begitu saja percaya terhadap informasi yang beredar. Serta pengendara diharapkan memastikan kecukupan saldo untuk menghindari antrean di gerbang tol keluar sebelum melakukan perjalanan.(jpg)

Exit mobile version