Categories: Nasional

Tak Ada Pengajuan Formasi untuk Guru PNS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi kebijakan pemerintah terkait seleksi CPNS 2022. Koordinator Nasional (Kornas) P2G Satriwan Salim mengatakan, ada Surat Menpan-RB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 ditujukan kepada para kepala daerah.

Di surat itu secara jelas disebutkan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tidak ada pengajuan formasi untuk guru PNS.

"Ini membuat para guru dan calon guru kecewa berat. Inti surat Menpan-RB adalah pemerintah kembali tidak akan membuka lowongan guru PNS pada 2022," kata Satriwan di Jakarta, Jumat (20/8).

Menurut Satriwan, surat Menpan-RB tersebut sedang ditindaklanjuti oleh daerah-daerah untuk persiapan pengusulan formasi ASN tahun 2022 nanti. P2G mendapatkan bukti dokumen surat Menpan-RB antara lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim.

Surat edaran itu pada intinya mengumumkan dan memerintahkan kepada jajaran Pemda setempat bahwa pengadaan ASN pada 2022 hanya untuk PPPK, tidak ada formasi guru PNS. P2G, sebagai salah satu organisasi guru tingkat nasional, mendapatkan banyak laporan keluhan sebagai respons dari para guru honorer termasuk mahasiswa keguruan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mengenai surat Menpan-RB tersebut.

"Kami cemas dan khawatir sekali, surat Menpan-RB menjadi dasar Pemda tidak mengusulkan formasi guru PNS pada 2022," ujarnya.

Sebenarnya, kata Satriwan, para guru honorer sudah sangat bersabar, sebab selama 2021 pemerintah juga tidak merekrut guru PNS, hanya PPPK. Itu pun tidak sesuai janji yang sudah terlontar.
"Mas Nadiem hanya mampu menampung sekitar 536 ribu formasi yang belum tentu lulus semua, akhirnya janji manis merekrut 1 juta guru PPPK gagal," kritik Satriwan.

Dia melanjutkan, keputusan ini sama saja menabung masalah atas kekurangan guru secara nasional. Sebab guru PPPK hanya solusi sementara, bukan bersifat long term. Kekurangan guru ASN tidak akan bisa terpenuhi sampai kapan pun, sebab masa kontrak guru PPPK dibatasi 5 tahun saja. Tidak sampai usia pensiun seperti guru PNS hingga 60 tahun.

"Jika pengadaan semua guru berstatus PPPK, berpotensi mengganggu keberlangsungan pendidikan nasional," tegas Satriwan Salim.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

12 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

12 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

13 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

13 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

14 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

1 hari ago