penuntutan-novel-dilaporkan-ke-komjak
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dugaan kejanggalan dalam persidangan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan menjadi objek pelaporan ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Laporan itu menindaklanjuti polemik tuntutan ringan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap dua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Laporan dari tim kuasa hukum Novel diterima Komjak, kemarin (19/6). Ini merupakan laporan kedua setelah yang pertama disampaikanpada April atau saat proses awal persidangan. "Hari ini (kemarin, red) saya baru terima laporan tentang penuntutan itu dari tim kuasa hukum," jelas Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, kemarin.
Namun, Barita menjelaskan bahwa laporan terkait penuntutan tersebut baru bisa diproses ketika proses peradilan selesai. Dia menegaskan bahwa karena perkara ini masih berjalan di persidangan, maka Komjak tidak berwenang untuk mengintervensi. Karena hal itu akan mengganggu tugas kedinasan dan kemandirian jaksa.
Barita menegaskan bahwa begitu proses peradilan selesai, maka Komjak bakal langsung mengambil tindakan.
"Kami pada waktunya akan menyampaikan rekomendasi tentang hal ini," lanjutnya.
Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah keberadaan putusan hakim. Putusan hakim nantinya akan menjadi salah satu dokumen yang masuk evaluasi Komjak untuk jaksa yang menangani perkara tersebut. Selain itu, Komjak juga akan melihat dokumen dari proses awal penanganan perkara ini. Mulai penyidikan, pra-penuntutan, hingga penuntutan.
"Putusan itu akan menjadi dokumen yang sangat penting untuk melihat penuntutan dari hulu ke hilir," terangnya.
Dia menambahkan bahwa Komjak juga melihat opini yang beredar di masyarakat sebagai salah satu pertimbangan saat evaluasi nanti.
"Kami harap peristiwa ini jangan jadi preseden lemahnya perlindungan kepada penegak hukum," imbuh Barita.(deb/tyo/jpg)
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…