Categories: Nasional

Bantah Diintervensi Pihak Luar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran atau perangkat keras Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dipastikan masih berlanjut. Ini sekaligus membantah adanya kabar intervensi dari pihak luar.

Perkara ini ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam perkara yang sudah ditetapkan dua orang tersangka ini kuat berhembus kabar ada intervensi dari anggota dewan pusat.

Menjawab hal ini, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (18/5) tegas membantah adanya intervensi. "Tidak ada itu, tidak ada. Setahu saya tidak ada intervensi dari siapa pun," kata dia. Dipastikannya, dalam penanganan perkara jaksa bergerak berdasarkan undang-undang dan independen. "Karena jaksa dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan ini independen," imbuhnya.

Dalam perkara ini dua orang ditetapkan tersangka. Yakni Hafes Timtim dan Rahmad Dhaniel. Dari penyidikan yang berjalan, jaksa mendapati Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, meski pelaksanaanya menggunakan e-Calatog. Harga perkiraan sendiri (HPS) diduga disusunnya berdasarkan pesanan broker. 

Dia juga diduga melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

Sementara, Rahmad Dhanil perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau. Adapun dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.

Asintel Kejati Riau melanjutkan, penanganan perkara saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN).(ali) 
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

3 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

4 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

6 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

6 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

7 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

7 jam ago