Categories: Hukum Kriminal

Penyidik Panggil PT BMI

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) korporasi, yakni PT BMI. 

Di mana, perusahaan yang beroperasi di kawasan Siak ini dijadwalkan menghadap penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka korporasi pada hari ini, Kamis (20/5).

Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Rabu (19/5). Dikatakan dia, penyidik sudah melayangkan panggilan terhadap perusahaan sejak beberapa hari lalu. Namun hingga kemarin, pihak perusahaan belum ada mengkonfirmasi kehadiran. "Belum ada. Masih menunggu respon panggilan penyidik,"ujar Kombes Sunarto.

Sebelumnya, Kepolisian daerah (Polda) Riau sudah menetapkan status tersangka korporasi terhadap PT BMI. Sejauh ini, polisi dikatakan Sunarto baru menetapkan pihak perusahaan status tersangka. Sedangkan untuk penetapan tersangka perorangan sebagaimana lumrah dilakukan dalam perkara karhutla, belum dilakukan.

Untuk diketahui, kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada medio Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi, setidaknya sudah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare.

Atas hal itu, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Hal itu, diduga berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan. Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan.

Setahun berselang dari kejadian kebakaran lahan itu, baru lah Polda Riau menetapkan tersangka. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. Hasilnya, pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan itu. Terhadapnya, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.(nda)
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Anak Kuansing Jago Bahasa Asing Bakal Punya Peran Khusus di Pacu Jalur 2026

Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…

13 jam ago

Kecelakaan di Kelok 17 Limapuluh Kota, Empat Warga Pekanbaru Jadi Korban

Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…

13 jam ago

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

1 hari ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

1 hari ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

1 hari ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

2 hari ago