Ilustrasi.
’’Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang yang mengandung teror, hasutan dan menakutkan,†kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu Senin (20/5/2019)
Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, IR ternyata juga telah melakukan penyebaran konten-konten berita bohong atau hoaks. Salah satunya berbunyi ’’Polri siap tembak di tempat perusuh NKRI’’.
’’Menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE,’’ kata dia lagi.
IR diamankan polisi di Surabaya diduga menyebarkan pesan berbau ujaran kebencian melalui akun Facebooknya. ’’Dari hasil patroli Siber Subnit Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pelaku berinisial IR kedapatan menyebarkan pesan yang bermuatan ujaran kebencian atau hate speech secara masif dan menyesatkan melalui akun Facebook,’’ kata Edy.
Puluhan warga kepung Kantor Desa Belantaraya, tuntut kades mundur dan penyelesaian sengketa lahan yang memanas.
PLN UIP Sumbagteng gandeng Kejagung perkuat pengamanan proyek listrik di Riau dan Jambi guna pastikan…
Suzuki Trada gelar test drive Fronx berhadiah mobil, motor, hingga iPhone 17 Pro. Program berlangsung…
PKL di Pekanbaru kerap kembali berjualan meski ditertibkan. DPRD menilai pengawasan belum konsisten dan perlu…
Sebanyak 402 siswa SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru ikuti USM LSP-P1 dan UKK Mandiri sebagai bekal…
Wanita tanpa identitas diduga ODGJ diamankan di Rohul. Sempat agresif, kini dibawa ke panti rehabilitasi…