kpk-perpanjang-masa-penyampaian-lhkpn-periodik
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau yang dikenal dengan pelaporan LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019. Perpanjangan waktu diberikan selama 1 bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi coronavirus disease (covid-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, Joko Widodo agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19.
"Terkait hal ini, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Ipi menuturkan, masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, terkait pandemi covid-19 KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka.
"Meskipun masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: lhkpn@kpk.go.id.," terangnya.
Laporan: Yusnir
Editor: E Sulaiman
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…
Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…