Categories: Nasional

KPK Jawab Tudingan Haris Azhar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merupakan formalitas. Hal ini menjawab tudingan dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, status buronan yang disematkan kepada mantan Sekretaris MA bersama dua tersangka lainnya yakni, Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami bantah kalau kemudian ada pihak yang bilang ini hanya sekedar formalitas. Karena proses dari awal bahwa ada informasi keberadaan tersangka itu masukan ke penyidik yang sudah kami selidiki," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Ali menjelaskan, lembaga antirasuah telah berupaya memanggil Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai saksi dan tersangka. Menurutnya, surat pemanggilan terhadap tiga orang itu telah sampai. Dia pun menampik jika surat panggilan terhadap Nurhadi Cs tak sampai pada alamat yang dituju.

"Beredar informasi surat tidak sampai ke tersangka dan kemudian ada yang bilang berlebihan dibilang DPO dan sebagainya, kami tegaskan bahwa surat yang kami berikan selain dari saksi saat itu maupun tersangka sudah sesuai hukum," tegas Ali.

Oleh karena itu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyebut, sesuai Pasal 227 KUHP, apabila tersangka tak bisa ditemui dan surat panggilan telah tersampaikan, maka KPK akhirnya menetapkan ketiganya sebagai buronan.

"Jadi memang ada beberapa hal yang kemudian kami setelah melakukan kajian dan tentunya melihat dari sisi hukum acaranya, maka kita masukkan DPO," kata Ali.

Sebelumnya, Haris Azhar merasa heran dengan tingkah KPK yang menyematkan status buronan terhadap Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Haris mencurigai adanya modus baru yang dilakukan KPK yang sengaja memasukan Nurhadi dalam DPO.

“Jadi, sengaja dibuat DPO. Lalu praperadilan, terus diputus bebas," ucap Haris dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Haris yang mendapat informasi soal keberadaan Nurhadi berada di salah satu apartemen mewah kawasan Jakarta menilai, KPK era Firli Bahuri tidak tegas terhadap tersangka korupsi. Seharusnya KPK dapat menjemput paksa Nurhadi beserta dua tersangka lainnya.

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

21 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

21 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

21 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

2 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 hari ago