Categories: Nasional

KPK Jawab Tudingan Haris Azhar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merupakan formalitas. Hal ini menjawab tudingan dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, status buronan yang disematkan kepada mantan Sekretaris MA bersama dua tersangka lainnya yakni, Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami bantah kalau kemudian ada pihak yang bilang ini hanya sekedar formalitas. Karena proses dari awal bahwa ada informasi keberadaan tersangka itu masukan ke penyidik yang sudah kami selidiki," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Ali menjelaskan, lembaga antirasuah telah berupaya memanggil Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai saksi dan tersangka. Menurutnya, surat pemanggilan terhadap tiga orang itu telah sampai. Dia pun menampik jika surat panggilan terhadap Nurhadi Cs tak sampai pada alamat yang dituju.

"Beredar informasi surat tidak sampai ke tersangka dan kemudian ada yang bilang berlebihan dibilang DPO dan sebagainya, kami tegaskan bahwa surat yang kami berikan selain dari saksi saat itu maupun tersangka sudah sesuai hukum," tegas Ali.

Oleh karena itu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyebut, sesuai Pasal 227 KUHP, apabila tersangka tak bisa ditemui dan surat panggilan telah tersampaikan, maka KPK akhirnya menetapkan ketiganya sebagai buronan.

"Jadi memang ada beberapa hal yang kemudian kami setelah melakukan kajian dan tentunya melihat dari sisi hukum acaranya, maka kita masukkan DPO," kata Ali.

Sebelumnya, Haris Azhar merasa heran dengan tingkah KPK yang menyematkan status buronan terhadap Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Haris mencurigai adanya modus baru yang dilakukan KPK yang sengaja memasukan Nurhadi dalam DPO.

“Jadi, sengaja dibuat DPO. Lalu praperadilan, terus diputus bebas," ucap Haris dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Haris yang mendapat informasi soal keberadaan Nurhadi berada di salah satu apartemen mewah kawasan Jakarta menilai, KPK era Firli Bahuri tidak tegas terhadap tersangka korupsi. Seharusnya KPK dapat menjemput paksa Nurhadi beserta dua tersangka lainnya.

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

10 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

10 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

1 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

1 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

2 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

2 hari ago