Categories: Nasional

Alasan RUU Ketahanan Keluarga Masuk Prolegnas Prioritas Dipaparkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Banyak pihak menilai DPR terlalu mengurusi ranah privat warga negaranya. Salah satu calon instrumennya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Karena di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengurusi persoalan aktivitas di "kasur".

Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar Endang Maria mengatakan, ‎dirinya sudah menarik diri dari RUU yang telah masuk ke Prolegnas Prioritas 2020 ini.

"Sebetulnya RUU itu usulan pribadi dan memang sudah ditarik," ujar Endang saat dihubungi, Kamis (20/2).

Endang menjelaskan latar belakang dirinya mengusulkan supaya RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2020, adalah mengenai tingginya kasus narkoba, miras, kemudian darurat kekerasan seksual. Bahkan anak usia empat tahun memperkosa balita.

"Perilaku anak-anak SD, SMP, SLTA yang sudah mengarah ke seks bebas. Bahkan tiba-tiba ada anak SMP melahirkan tanpa dia tahu sudah hamil. Itu sangat memprihatinkan pribadi saya," katanya.

Kemudian saat rapat kerja dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beberapa waktu lalu, belum didapatkan solusi atas permasalahan tersebut.

‎"Jadi kita berharap solusi utamanya pencegahan yang paling baik harus dari keluarga. Jika keluarga rapuh, yang terjadi terjadi seks bebas, miras, narkoba," katanya.

Endang menyadari, visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dari keluarga.

"SDM unggul harus diawali dari keluarga dan bagaimana keluarga tidak rapuh. Itu sebagai pekerjaan rumahnya," ungkapnya.

Diketahui RUU Ketahanan Keluarga memicu perdebatan publik setelah drafnya tersebar di media sosial. Masyarakat menganggap RUU tersebut menerabas ruang-ruang privat warga negara.

Beberapa aturan yang disoroti adalah pengaturan peran istri, larangan aktivitas seksual BDSM, istri wajib mengurusi rumah tangga dan kewajiban melapor bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Adapun RUU Ketahanan Keluarga ini diusulkan Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher Parasong dari Fraksi PAN. Draf aturan tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

21 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

21 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

22 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

22 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

23 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago