BANGKOK (RIAUPOS.CO) – Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan-ocha mengatakan akan menggunakan semua undang-undang untuk melawan pengunjuk rasa yang menuntut reformasi monarki Maha Raja Vajiralongkorn.
Pengumuman itu muncul dalam sebuah pernyataan sehari setelah ribuan pengunjuk rasa melemparkan cat ke markas polisi Thailand. Aksi tersebut merupakan respons terhadap penggunaan meriam air dan gas air mata oleh polisi yang melukai puluhan demonstran pada Selasa (17/11/2020).
"Situasi tidak membaik karena ada risiko ekskalasi ke lebih banyak kekerasan. Jika tidak ditangani, itu bisa merusak negara dan monarki tercinta," kata PM Prayuth dikutip dari AFP, Kamis (19/11/2020).
"Pemerintah akan meningkatkan tindakannya dan menggunakan semua hukum, semua pasal, untuk mengambil tindakan terhadap pengunjuk rasa yang melanggar hukum," ujarnya.
Tidak disebutkan apakah ini termasuk Pasal 112, yang melarang penghinaan terhadap monarki.
Opsi menggunakan semua pasal untuk menjegal aksi demonstrasi anti-pemerintah sempat muncul pada awal tahun ini. Namun, tidak digunakan atas permintaan raja.
Thailand dilanda demo besar anti-pemerintah sejak Oktober lalu. Bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi menyebabkan puluhan orang mengalami luka tembak.
Gerakan protes yang menyerukan reformasi konstitusional pada sistem yang menurut para demonstran telah mengakar dengan kekuatan militer, telah muncul sebagai tantangan terbesar bagi pemerintah Thailand selama bertahun-tahun.
Ribuan pengunjuk rasa berkumpul di parlemen untuk menekan anggota parlemen yang membahas perubahan konstitusi. Para pengunjuk rasa juga menginginkan pencopotan Perdana Menteri Prayuth Chan-o-cha, mantan penguasa militer, dan mengekang kekuasaan Raja Maha Vajiralongkorn.
Sumber: AFP/News/Bankok Post
Editor: Hary B Koriun
PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.
Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu
Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…
Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…
Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…
Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…