Categories: Nasional

Direvisi UU, KPK Diberi Kewenangan Hentikan Penyidikan dan Penuntutan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Meski sudah diketok palu, revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tetap saja menimbulkan polemik. Sejumlah kritik pun dilayangkan kepada DPR yang mengesahkan UU KPK tersebut.

Sebagian masyarakat bahkan menuduh pasal-pasal yang terkandung dalam revisi UU tersebut berpotensi melemahkan lembaga antirasuah ini. Salah satunya di Pasal 40 tentang Mekanisme Penghentian Penyidikan dan Penuntutan.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto angkat bicara. Menurut Wiranto, penghentian penyidikan dan penuntutan merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara.

“Tujuannya memberikan kepastian hukum,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Gedung Media Center Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Artinya, KPK tidak akan lagi menggantung status seorang tersangka dalam kurun waktu yang tak terbatas.

Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini menegaskan jika seseorang menjadi tersangka dan belum terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetapi sudah meninggal, justru itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

Nah, dengan pemberian kewenangan kepada KPK untuk dapat menghentikan penuntutan, merupakan bentuk penguatan untuk lembaga antirasuah.

Wiranto menambahkan, kewenangan itu semula hanya dimiliki Jaksa Agung. Tapi kini diberikan kepada KPK. Namun untuk jangka waktu penghentian sendiri saat ini masih dibahas.

“Satu tahun usulan pemerintah, mungkin dua tahun nanti kita lihat, pastikan. Tapi harus ada kepastian bahwa seseorang tatkala ditetapkan sebagai tersangka, harus diselesaikan dengan hukum,” ungkapnya.

Wiranto menegaskan langkah ini bukanlah melemahkan KPK. “Melainkan justru menempatkan KPK sebagai satu aparat penegak hukum yang humanis walaupun tegas tapi tetap memperhatikan HAM,” tutup Wiranto.

Editor :Deslina
Sumber: Rmol.id

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

4 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

4 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago