Site icon Riau Pos

Dorong Peningkatan PAD Sektor PBB

dorong-peningkatan-pad-sektor-pbb

DI tengah defisit anggaran yang terjadi, serta refocusing anggaran pada penanganan Covid-19 tentunya diperlukan berbagai langkah untuk dapat memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor.

Peningkatan PAD ini menjadi sorotan DPRD Rokan Hilir (Rohil) sehingga diperlukan berbagai strategi agar dengan PAD yang baik akan mampu menopang kemampuan APBD tersebut sehingga berbagai sasaran program pembangunan dapat dilaksanakan dengan lancar.

DPRD Rohil menegaskan kepada pemerintah daerah selaku eksekutif yang menjalankan kegiatan dapat memperhatikan lebih serius lagi soal pengelolaan pendapatan daerah tersebut.

Hal itu terungkap pada saat disampaikannya pandangan atau rekomendasi DPRD Rohil terhadap rencana awal Rancangan Pembangunan Umum Daerah (RPJMD) Rohil tahun 2021-2026, yang berlangsung pada sidang paripurna DPRD Rohil di Batu Enam, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Bangko, Senin (16/8).

Penyampaian pandangan/rekomendasi tersebut dibacakan oleh anggota DPRD Rohil Imam Suroso SE, yang mengungkapkan elaborasi dari pendapatan segenap anggota DPRD Rohil melalui komisi-komisi yang ada.

''Pendapatan daerah dari sektor pajak yang pada saat ini jauh di bawah target adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),'' ungkap Imam Suroso. Dari analisa dan pantauan kalangan DPRD di setiap kecamatan ada beberapa hal yang menjadi persoalan sehingga tidak tercapainya  target pada sektor PBB.

Dimana diperkirakan sebagian data SPPT PBB tidak valid dan masih memakai data lama. Tidak adanya pembaharuan data objek pajak dari tahun ke tahun. Jumlah nominal pajak terutang tidak sesuai dengan objek pajak. 

Di sisi lain masih terkesan kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tersebut. Sehingga diharapkan harus ada pembaharuan data SPPT PBB baik subjek maupun objek pajaknya.

''Kepada dinas terkait agar setiap tahun dalam menyampaikan  lembar SPPT PBB sebelum melakukan pemungutan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di kepenghuluan atau kelurahan, serta kegiatan bimbingan kepada petugas pemungut di lapangan dari kepenghuluan atau dari kelurahan,'' baca Imam Suroso.

Dengan demikian, lanjutnya, harus ada sistem dan kebijakan dari pemerintah untuk menekan kepada wajib pajak. Sehingga membayar pajak menjadi suatu keharusan yang dilandasi dengan payung hukum dan regulasi sehingga tanpa dipungut pun masyarakat akan  membayar dengan sendirinya.(adv)
 

Exit mobile version