ini-respons-irjen-ferdy-sambo-setelah-dinonaktifkan-sebagai-kadiv-propam
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Terkait keputusan tersebut, Sambo menyatakan menerimanya dengan lapang dada.
“Apapun yang telah diputuskan oleh bapak Kapolri, Irjen Ferdy Sambo sangat menghormati dan menerima,” kata Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Selasa (19/7).
Arman mengatakan, Sambo akan patuh terhadap keputusan pimpinan. Dia menilai keputusan tersebut yang terbaik untuk saat ini. “Itu keputusan yang terbaik dan bijaksana,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal ini menyusul tengah berjalannya proses penyelidikan kasus baku tembak ajudan Sambo.
“Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada pak Wakapolri,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Keputusan ini diambil agar proses penyelidikan terjaga objektivitasnya, transparansi, dan akuntabel. Sehingga, kasus akan terungkap seluruhnya.
“Agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” jelas Sigit.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.
Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu
Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…
Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…
Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…
Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…