Categories: Nasional

Enam Bulan Buron, Harun Masiku Belum Juga Diringkus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Proses pencarian buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diklaim masih terus dilakukan, namun mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku belum juga berhasil diamankan. Kini lebih dari enam bulan Harun telah menjadi buronan lembaga antirasuah.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengaku pihaknya telah mencegah Harun Masiku untuk tidak bisa bepergian keluar negeri. Namun, jejak kader partai berlogo banteng itu hingga kini belum juga ditemukan.

“Tentunya sudah dilakukan cegah kemudian ke luar negeri pasti ada info. Tapi laporan ke kami enggak ada yang masuk saat ini, kalau memang keluar masuk lalu lintas orang pasti ada,” kata Ali dikonfirmasi, Ahad (19/7).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, Harun sempat diisukan telah meninggal dunia. Namun, informasi tersebut belum bisa dibenarkan.

Sampai saat ini KPK tidak bisa mengkonfirmasi hal itu dengan data yang valid, misalnya bahwa yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar Ali.

Oleh karena itu, Ali menegaskan lembaga antirasuah terus melakukan pencarian terhadap Harun. Bahkan hingga kini, KPK terus menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap Harun.

Terlebih sejumlah tersangka dalam perkara suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDIP telah menghadapi persidangan seperti Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. Saeful Bahri pun telah menjalani pidana dalam kasus tersebut.

“Bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak. Justru terhadap putusan Saeful Bahri yang sudah divonis,” cetus Ali.

Dalam kasus PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Tersangka penerima suap Wahyu dan Agustiani tengah menjalani persidangan dalam kasus ini. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kini dia telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

11 jam ago

Sembunyi di Parit, Terduga Pengedar Sabu di Kampa Dibekuk Polisi

Terduga pengedar sabu MA (26) dibekuk polisi saat bersembunyi di parit di Kampa. Petugas mengamankan…

11 jam ago

Kemiskinan Pekanbaru Ditarget Turun dari 3,1 Persen Jadi 2 Persen dalam Tiga Tahun

Pemko Pekanbaru menargetkan angka kemiskinan turun dari 3,1 persen menjadi 2 persen dalam tiga tahun…

11 jam ago

Tender Batal, Pembangunan Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Kembali Tertunda

Tender proyek pembangunan Pasar Tembilahan senilai sekitar Rp19,9 miliar batal. Pemkab Inhil mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan…

11 jam ago

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago