Categories: Nasional

Ditahan, Terungkap Segini Uang dan Barang yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei di kasus dugaan penipuan investasi Binomo. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa Khong diduga telah menerima sejumlah uang dan barang dari kekasihnya Indra Kenz.

“Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma Alias Indra Kenz sekitar Rp5.000.000.000 atau Rp 5 miliar,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4).

Selain itu, selebgram tersebut juga diduga telah menerima beberapa barang dari kekasihnya tersebut senilai Rp349 juta. Kemudian, Whishu mengungkapkan, crazy rich asal Medan, Sumatera Utara tersebut juga pernah memberikan sebidang tanah senilai Rp l7,8 miliar di wilayah Tangerang Selatan.

“Tersangka Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7.800.000.000 atau Rp 7,8 miliar yang di atas namakan tersangka Vanessa Khong,” ungkapnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei di kasus Binomo. Mereka dijerat dengan UUPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemerikaaan sebagai tersangka pada Senin (18/4).

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei, terkait kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo.

Polisi menyebut tiga orang tersebut diduga membantu menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 55 Ayat 1e KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

24 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

24 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

1 hari ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

1 hari ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

1 hari ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago