kompolnas-sebut-ulah-kompol-y-coreng-nama-baik-polwan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti ditangkapnya mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dalam kasus narkoba. Sebagai perwira perempuan di internal Polri, sangat disesalkan jika Yuni terlibat kasus narkoba.
"Yang bersangkutan merupakan perwira dan seorang Polwan. Padahal Polwan jumlahnya hanya sekitar 7 persen di Polri, apalagi yang perwira. Seharusnya dengan jumlah yang sedikit tersebut Polwan harus bisa menunjukan prestasi serta kualitas diri yang baik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (19/2).
Poengky menilai, apabila Yuni memang terbukti terlibat kasus narkoba, maka telah memberikan contoh tidak baik untuk anggota lainnya. Perbuatannya tersebut telah merusak citra baik Polri.
"Jika terbukti mengonsumsi narkoba, ulah Kompol Y juga telah mencoreng nama baik Polwan," jelasnya.
Sebelumnya, Propam Polri mengamankan belasan anggota Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada Selasa (16/2). Dari pihak-pihak yang diamankan, terdapat pula Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, jumlah anggota yang ditangkap sebanyak 12 orang. "Benar adanya saya sampaikan, Propam amankan personel Polsek Astana Anyar, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," kata dia kepada wartawan, Rabu (17/2).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat kepada Mabes Polri. Div Propam Polri kemudian mendalami laporan tersebut dan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Kemudian dilakukan cek urine dan sebagainya. Sampai sekarang masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar," imbuhnya.
Mulanya Propam menangkap 1 anggota Polsek Astana Anyar dengan barang bukti sabu seberat 7 gram. Setelah dikembangkan, kasus ini turut menyeret belasan personel lainnya termasuk Kapolsek.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…