Categories: Nasional

Polsek Diusulkan Tak Tangani Perkara

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan agar hukum di Indonesia mengedepankan restorative justice. Salah satu contohnya, agar tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. Polsek diminta lebih fokus bertugas membangun ketertiban dan pengayoman masyarakat.

Hal itu disampaikan Kompolnas usai menggelar rapat dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Rapat digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/2).

Mahfud mengatakan, dengan mengedepankan restorative justice, maka bisa menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Artinya perkara pidana ringan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar Polsek-Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Mahfud.

Sistem seperti ini, kata Mahfud, juga untuk memperbaiki kinerja Polsek selama ini. Sebab, kesuksesan Polsek selama ini kerap kali hanya diukur dengan jumlah perkara pidana yang diselesaikan.

Akibatnya, selama ini kerap bermunculan kasus pidana ringan yang berujung pada vonis pengadilan. Seharusnya tindak pidana ringan yang hanya menimbulkan kerugian kecil, dapat diselesaikan dengan jalur lain, tanpa menjebloskan pelakunya ke penjara.

“(Pidana) yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara,” tambah Mahfud.

Jika sistem ini diterapkan, maka proses penyelidikan dan penyidikan seluruhnya akan dilimpahkan ke tingkat Kepolisian Resort (Polres) Kota maupun Kabupaten. Dengan begitu, pembagian tugas polisi pun semakin baik.

“Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten atau kota. Kenapa kok polsek ikut-ikutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut,” tukas Mahfud.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavato Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

19 menit ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

25 menit ago

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

21 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

21 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

21 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

21 jam ago