Categories: Nasional

Kajati Ingatkan Penggunaan Dana Desa

SIAK (RIAUPOS.CO) — Mengawasi penyaluran dana desa agar tidak terjadi penyimpangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menjalin kerja sama dalam program jaga desa di halaman Kantor Kejari Siak, Selasa (18/2).

Penandatanganan kerja sama oleh Kepala Kejari Siak Aliansyah dan Bupati Siak Alfedri disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati dan sekaligus pembukaan sosialisasi program jaga desa dan peluncuran jaksa bertanjak.

Kejati Riau Mia Amiati memberikan mengapresiasi penandatanganan MoU kepada Bupati Siak beserta segenap jajarannya yang bersedia bersama-sama Kejari Siak menjalin kerja sama dengan memiliki semangat dan landasan komitmen, serta  bersama-sama mendukung pembangunan di Kabupaten Siak menjadi lebih baik.

Mia Amiati mengatakan, kerja sama ini dilakukan dalam rangka mewujudkan salah satu agenda Nawacita Presiden RI Joko Widodo yakni membangun Indonesia dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

"Konsep tersebut mengandung makna bahwa pembangunan tidak lagi terpusat di perkotaan, melainkan harus dilakukan menyebar di seluruh pelosok Indonesia," ujar Mia Amiati.

Lebih lanjut dijelaskannya, Kejati Riau sudah melakukan sosialisasi program jaga desa ke daerah-daerah di wilayah hukum Provinsi Riau agar dilakukan bimbingan dalam penggunaan dana desa. Mulai tahap perencanaan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi sampai tahap pelaporan surat pertanggungjawaban.

"Maka dalam optimalisasi program dana desa ini, maka perlu dibuat dan disepakati nota kesepahaman yang merupakan salah satu bentuk komitmen, dan keseriusan kejaksaan untuk membangun kesamaan dan keselarasan pandangan untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah," sebutnya.

Bupati Siak Alfedri menyambut baik dengan adanya program jaga desa ini. Dan berharap agar penghulu kampung dapat memanfaatkan program ini dan selalu berkonsultasi dengan kejaksaan.

"Kami berharap dapat dikelola dana dengan baik, sehingga tidak terjadi penyimpangan," ungkapnya.

Sementara Kejari Siak Aliansyah mengatakan, besaran dana desa dikucurkan pemerintah yang dimanfaatkan oleh masyarakat desa, dan jika tidak dikawal oleh penegak hukum akan menimbulkan ketakutan.

"Dana desa diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik  dan mencapai sasaran oleh penghulu," imbaunya.(kom)

Laporan: WIWIK WIDANINGSIH

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

12 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

12 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

12 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

13 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

13 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

14 jam ago