Categories: Nasional

Penjual Online Khawatir Penerapan Aturan Pajak

BATAM (RIAUPOS.CO) — Pemerintah akan memberlakukan pajak untuk pengiriman barang ke luar dari Batam mulai 30 Januari 2020 mendatang. Setiap barang dengan nilai minimal 3 USD akan dikenai PPH, dan PPN dengan besar pajak 17-40 persen.

Pelaku usaha daring, Yuliana mengatakan pemberlakuan aturan ini dinilai sangat memberatkan dia dan pelaku usaha daring lainnya di Batam.

Selama ini barang-barang yang ada di Batam sangat diminati pembeli dari luar. Perempuan yang biasa mengirim barang ke Indonesia bagian Timur ini mengaku sudah diberatkan dengan ongkos kirim yang tinggi.

"Sudah pasti ini berat. Jualan tak seberapa namun keuntungan tak ada. Nanti pembeli jadi malas kalau kami pasang harga tinggi. Dan berdampak pada permintaan," ujarnya, Sabtu (18/1)

Yuli mengaku sudah lima tahun belakangan menjadi pelaku usaha online khawatir semakin beratnya aturan terkait usaha online ini bisa membuat pelaku usaha berhenti berjualan.

"Ongkir mahal saja pembeli sudah mengeluh. Padahal permintaan cukup banyak. Apalagi ditambah pemberlakuan pajak dengan nilai barang mulai dari 3 USD," jelasnya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM), Suleman Nababan mengatakan kebijakan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Barang impor memang dikenai pajak bila dikirim keluar dari Batam.

Menurutnya untuk pelaku UKM ini merupakan kesempatan menghasilkan produk lokal yang berkualitas dan bisa bersaing dengan produk impor.

"Mungkin yang rugi itu reseller kali ya. Karena selama ini mereka selalu jual barang impor. Sehingga adanya aturan ini berdampak pada penjualan mereka," jelasnya.

Penerapan aturan ini diakui memang berdampak pada penjualan mereka yang selama ini memasarkan produk impor. Karena Batam sangat banyak barang-barang impor seperti aksesoris, jam tangan hingga tas lainnya.

"Banyak produk dari Cina yang selama ini mereka jual. Ini mungkin mengeluh semua dengan adanya aturan ini. Namun saya rasa ini sudah ketentuan jadi harus dipahami dan diterapkan," terangnya.

Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

8 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

9 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

9 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

9 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

10 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

10 jam ago