Plt Kadis Kebudayaan Provinsi Riau Hj Zahrona Harahap SSos MM memberikan sambutan pada seminar nasional Melayu,(Herianto Baserah/Riau Pos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Hj Zahrona Harahap SSos MM mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah mengeluarkan peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2018 tentang penerapan budaya Melayu di ruang umum. Ini sebagai komitmen Pemprov.
Hal itu disebutkannya pada seminar nasional budaya Melayu Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (USTI) baru-baru ini. Ada 13 sasaran yang menjadi penerapan muatan budaya Melayu. Pertama Bahasa Melayu. Kedua Pakaian. Ketiga ornamen dan seni budaya Melayu. Keempat makanan Melayu. Kelima souvenir atau cendera mata Melayu.
Keenam karya seni rupa budaya Melayu. Ketujuh perlambangan Melayu. Kedelapan musik dan lagu Melayu. Sembilan adab Melayu. Sepuluh pantun Melayu. Kesebelas tari persembahan. Dua belas umbul-umbul atau tonggol Melayu, Ketiga belas aksara Arab Melayu.
‘’Pemprov Riau sangat bersungguh-sungguh dan sangat memberikan perhatian yang lebih terhadap budaya Melayu apalagi tentang aksara Arab Melayu Riau. Tanda budaya Melayu apabila berkunjung ke suatu daerah ada perlambangan-perlambangan atau tulisan-tulisan dan bahasa Melayu,’’ paparnya.(nto)
Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…
Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…
Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…
Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…
Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…