Categories: Nasional

Temukan Unsur Pidana, Antara Kesengajaan dan Kelalaian

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru. Bukan sekadar kebakaran biasa, Bareskrim menemukan unsur pidana dalam kebakaran yang terjadi 22 Agustus lalu tersebut. Belum bisa dipastikan apakah ada kesengajaan atau sekadar kelalaian dalam kebakaran itu. Namun, penyebab kebakaran dikarenakan nyala api di ruang terbuka. Bukan konslet yang biasanya memicu kebakaran sekaligus meniadakan unsur pidana dalam sebuah kejadian kebakaran. Api yang menyala di ruang terbuka atau open flame itu membuka peluang untuk menjerat hukum terhadap orang yang memicu kebakaran, di luar kesengajaan atau tidak.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan sejumlah fakta. Yakni, kebakaran yang terjadi di gedung Utama Kejagung diawali di lantai enam, tepatnya ruang rapat Biro Kepegawaian. "Api lalu menjalar dari lantai atas ke lantai bawah," terangnya.

Penyebaran api dipercepat karena adanya akseleran atau ACP di lapisan luar tembok gedung. Serta ditemukan adanya cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. "Kebakaran diperparah dengan penyekat ruangan yang menggunakan bahan mudah terbakar, seperti gypsum," tuturnya.

Ada sejumlah ruang yang menggunakan penyekat mudah terbakar tersebut, salah satunya ruang parkir. Dari semua itu, hasil oleh tempat kejadian perkara dan Puslabfor menyatakan bahwa titik api kali pertama di ruang rapat Biro Kepegawaian terjadi karena open flame atau nyala api terbuka. "Bukan arus pendek listrik atau konslet," jelasnya.

Listyo lantas menghubungkan titik nol api itu dengan aktivitas renovasi di ruang rapat biro kepegawaian. Aktivitas renovasi itu dilakukan sedari pukul 11.30 hingga 17.30. Dengan begitu dapat dipastikan terdapat aktivitas di titik permulaan api hanya selang 40 menit dari terjadinya kebakaran. "Kebakaran diprediksi dimulai pukul 18.15,’ ujarnya.

Penyidik juga menemukan adanya fakta lain. Yakni, adanya upaya memadamkan kebakaran. Namun, sayangnya tidak didukung dengan sarana dan prasaran pemadam kebakaran yang memadai. "Api tidak bisa dipadamkan dan akhirnya harus meminta bantuan pemadam kebakaran," paparnya.(syn/idr/jpg)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

9 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

17 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

17 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

17 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

17 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

18 jam ago