Categories: Nasional

Diduga Tipu Tipu Teman dalam Jual-Beli Tanah Rp1,1 M, IRT Diadili

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Sri Deviyani, seorang ibu rumah tangga (IRT), harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/6/2021) sore. Sri Deviyani diduga telah menipu uang jual beli tanah sebesar Rp1,1 miliar milik temannya, Elly Mesra.

Persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Julia Rizki Sari SH dipimpin majelis hakim Mahyudin SH MH dibantu hakim anggota Basman SH dan Iwan Irawan SH.

Elly selaku korban dalam kesaksiannya dalam persidangan menerangkan, perkenalannya dengan terdakwa terjadi pada tahun 2009 silam. Dan akhirnya korban dan terdakwa menjadi teman akrab.

Kemudian, pada tahun 2012 terdakwa menawarkan kepada korban tanah seluas 1,2 hektare dengan harga Rp150 ribu per meter. Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa tanah yang berlokasi di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu sangat strategis.

Terdakwa pun mengatakan kepada korban bahwa lokasinya bagus dan prospektif ke depannya.  Selanjutnya, korban pun bersama suaminya, Said Saqlul Amri, melihat lokasi tanah milik terdakwa itu. 

Setelah melihat tanah itu, korban pun setuju untuk membelinya. Dan disepakati harganya Rp100 ribu per meternya. Total harga tanah itu sebesar Rp1,2 miliar.

Untuk pembayarannya, dilakukan secara bertahap. Mengenai surat tanah , masih SKGR. Terdakwa hanya menyerahkan foto copy SKGR kepada korban dan berjanji akan membalikkan nama surat tanah itu secepatnya.

Karena percaya, Elly  pun membayarkan uang pembelian tanah itu kepada terdakwa. Tercatat, ada enam kali korban membayarnya kepada terdakwa dengan mentransfer uang dengan total Rp1,1 miliar.

Namun setelah dibayarkan, ternyata terdakwa tidak kunjung menyerahkan sertifikat tanah kepada korban. Setiap ditagih ke rumahnya, terdakwa selalu mengelak dengan berbagai alasan.

Dan terdakwa selalu mengatakan sedang dalam proses. Hingga akhirnya apada tahun 2017 lalu, Elly mendapatkan kabar jika tanah yang dibelinya itu telah dijual terdakwa kembali kepada orang lain. 

"Tanah itu dijual terdakwa kepada saksi Martalena seharga Rp1,3 miliar,"sebut Elly.

Kemudian, Elly pun mencoba menemui Martalena atas kebenaran informasi itu. Ternyata dari pengakuan Martalena dia telah membayar lunas kepada terdakwa. Bahkan di tanah itu sudah dipasang plang milik Martalena.

Korban pun berusaha menghubungi dan mencari terdakwa. Namun terdakwa tidak dapat ditemui. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.

"Saya merasa dizalimi dan ditipu oleh terdakwa. Padahal saya sudah percaya sama dia, karena dia teman saya. Namun, dia tega berbuat zalim kepada saya," ungkap Elly dalam persidangan.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat pasal berlapis terhadap terdakwa yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

3 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

3 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

3 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

3 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago