Categories: Nasional

Dituntut Hukuman Enam Bulan, Artis Cantik Ini Tersenyum

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Vanessa Angel dituntut ringan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada artis FTV tersebut. Setelah sidang, wajah Vanessa tampak semringah. Keluar dari ruang sidang, Vanessa tersenyum dan tidak memberikan komentar apa pun terkait dengan tuntutan jaksa.

Dalam sidang, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Vanessa telah memenuhi unsur pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran konten pribadi yang mengandung asusila. ’’Pasal itulah yang kami terapkan. Tidak ada denda,’’ ujar Farida Hariani, salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan kasus Vanessa.

Menurut Farida, semua unsur dalam pasal 27 ayat 1 telah terbukti. Tujuh unsur perbuatan Vanessa dijabarkan dalam sidang tertutup tersebut. Di antaranya, unsur kesengajaan, unsur tanpa hak, dan unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen. ’’Yang pasti, ada unsur memiliki muatan asusila, yakni membenarkan adanya WhatsApp mengenai percakapan yang mengandung unsur asusila,’’ jelasnya.

Jaksa juga menilai perbuatan Vanessa telah meresahkan masyarakat. Sebab, dia merupakan tokoh publik. Perhatian masyarakat dalam kasus itu pun dianggap penting.

Di bagian lain, penasihat hukum Vanessa, Abdul Malik, berkeberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, jaksa bingung menerapkan pasal pidana bagi Vanessa. Sebab, tidak ada bukti yang kuat untuk menjerat perempuan 27 tahun tersebut melakukan transmisi yang mengandung asusila. ’’Mana buktinya? Tidak ada sama sekali sebenarnya. Chatting pribadi kok dijerat dengan pasal transmisi secara luas,’’ tegasnya.

Malik menuturkan, tuntutan itu termasuk berat. Saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak lengkap.(den/c14/git)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sempat Tertunda, Fakhriadi Syamsuddin dan Istri Resmi Berangkat Haji Bersama Kloter BTH 21

Jemaah haji asal Pekanbaru resmi diberangkatkan ke Arab Saudi. Kanwil Haji Riau ingatkan jemaah fokus…

1 hari ago

Puluhan Warga Belanda Datangi Desa Koto Kombu, Napak Tilas Sejarah Keluarga

Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…

1 hari ago

Air Sungai Kuantan Mulai Surut, Warga Kuansing Diminta Tetap Waspada

Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…

2 hari ago

Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…

2 hari ago

Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…

2 hari ago

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

3 hari ago