oknum-perwira-polisi-diduga-gelapkan-71-mobil-ditangkap-di-pangkalankerinci
BATAM (RIAUPOS.CO) – Pelarian Iptu HA, oknum perwira Polres Bintan yang menggelapkan 71 mobil berakhir sudah. Ia ditangkap di Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Ahad (17/5/2020).
”Yang tangkap tim Polda Kepri,” ujar Kasi Propam Polres Bintan, Ipda Sutomo.
Sampai sejauh ini, tim Ditkrimum Polda Kepri dan tersangka HA masih di Pelalawan.
”Sudah ada dua mobil disita juga terkait kasus HA ini. Sudah langsung dibawa ke Mapolda Kepri di Nongsa,” ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum perwira polisi, HA.
Polisi mulai mengumpulkan keterangan dari para korban yang mobilnya digelapkan oleh oknum tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengungkapkan, sudah ada empat orang telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
Mereka adalah korban dari HA. Dia pun mengimbau, bagi masyarakat yang pernah berurusan dengan HA dan ditipu, dapat melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri.
”Jika ada yang merasa tertipu dalam kurun waktu 4 tahun ini, bisa melaporkannya ke Polda Kepri,” ujar Arie.
Tidak hanya itu saja, orang-orang yang membeli mobil tanpa surat dari HA, dia juga meminta segera melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Saat ini terdata baru sebanyak 71 kendaraan yang diduga digelapkan oleh HA.
Namun tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan terus meningkat. Arie mengatakan laporan dari masyarakat dapat membantu kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
Dalam aksinya, HA diduga tidak sendirian. Diduga, HA bekerjasama dengan orang lain dalam melakukan penipuan dan penggelapan tersebut.
Sebelumnya, Arie meminta HA untuk berlaku kooperatif dan menyerahkan diri.
”Saya harap pelaku datang menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,” ungkap Arie.
Sumber: Batampos.co.id
Editor: E Sulaiman
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…