harus-ada-larangan-mudik-secara-tegas
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoroti fenomena masyarakat yang mulai mudik jauh hari menjelang Ramadan dan Idulfitri. Mereka yang mudik bisa jadi terkena imbas peraturan seperti work from home, physical distancing dan penutupan tempat usaha. Kebijakan itu diterapkan agar penularan Covid-19 bisa dikendalikan.
Syarief mengatakan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) makin memperbanyak masyarakat yang berada di kota-kota besar untuk mudik ke kampung halaman masing-masing. Menurut dia, bila hal demikian dibiarkan tentu akan makin membahayakan dari proses penyebaran Covid-19.
Syarief mengatakan, supaya penularan Covid-19 tidak menjadi-jadi akibat migrasi besar-besaran saat mudik, maka perlu adanya larangan, tujuannya menjaga agar pandemi tidak makin meluas.
Dia meminta pemerintah dengan tegas memutuskan pelarangan mudik tahun ini mengingat kondisi darurat pandemi Covid-19 makin menghawatirkan.
"Kebijakan pelarangan tersebut berlaku kepada semua tanpa kecuali," ujar Syarief.
"Bila mudik diperbolehkan akan berpotensi meningkatkan penyebaran (pasien) virus corona menjadi ratusan ribu orang," tambahnya.
Untuk itu Syarief, mengingatkan jangan sampai karena tidak ada ketegasan dari pemerintah terkait dengan mudik sehingga penyebaran virus corona makin meluas.
"Karena ada kemungkinan pemudik akan menjadi pembawa virus tanpa disadari," ujar Syarief.
Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi
Pengunjung kuliner malam Cut Nyak Dhien mengeluhkan tarif parkir hingga Rp5.000. Dishub Pekanbaru janji segera…
Seorang pemuda di Siak tega bunuh nenek kandung usai salat Magrib. Pelaku ditangkap di hotel…
PMI Rohul dan OPD teken MoU untuk jaga stok darah RSUD. Targetkan 3.000 kantong per…
Pemkab Rohul usulkan 120 formasi CPNS 2026 ke Kemenpan RB. Tenaga kesehatan jadi prioritas untuk…
Kematian 30 ton ikan di Sungai Tapung disorot DPRD Kampar. Dugaan pencemaran diselidiki, hasil uji…
Suzuki hadirkan promo service “Back to Work” pascamudik dengan harga mulai Rp400 ribuan, berlaku hingga…