Categories: Nasional

Pemangkasan Anggaran Kementerian ATR/BPN hampir Rp2 Triliun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemotongan anggaran hampir Rp2 triliun. Pemotongan dilakukan sebagai efisiensi dalam masa pandemi Covid-19.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, pemangkasan anggaran tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

"Seperti yang kita ketahui, kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan sebagian anggaran yang tidak terlalu penting di berbagai kementerian untuk membantu masyarakat yang kesulitan akibat dampak corona ini," kata Sofyan dilansir dari Antara, Sabtu (18/4).

Anggaran yang dipangkas adalah seluruh pos dan program yang tidak terlalu mendesak, seperti biaya perjalanan dinas, rapat, pertemuan, serta dukungan manajemen.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, awalnya kementerian melakukan pemangkasan anggaran sekitar Rp900 miliar. Namun, mereka kembali memotong anggaran sebesar Rp1 triliun. Dengan adanya pemangkasan anggaran ini, pihaknya meminta para direktur jenderal serta kantor pertanahan wilayah melakukan penyesuaian.

Kendati demikian, Himawan menegaskan bahwa sejauh ini pelaksanaan sertifikasi dan pengukuran tanah masih tetap berjalan sesuai target. Bahkan, layanan pertanahan akan dioptimalkan berbasis digital setelah masa pandemi Covid-19 selesai.

Pada masa pandemi Covid-19 dan penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH), Kementerian ATR/BPN tetap membuka layanan pertanahan dengan mengoptimalkan layanan secara digital. Sejak tahun lalu, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan layanan pertanahan terintegrasi secara elektronik.

Berbagai layanan tersebut terdiri dari Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi), Layanan Elektronik Informasi Pertanahan (Zona Nilai Tanah (ZNT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan) dan Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago