Categories: Pekanbaru

Tarif Parkir Kuliner Cut Nyak Dhien Disorot, Pengunjung Dipatok Rp5.000

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah pengunjung pasar kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan wali kota (perwako).

Keluhan ini disampaikan salah satu warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Mai. Ia mengaku harus membayar tarif parkir hingga dua kali lipat dari tarif resmi saat mengunjungi kawasan tersebut.

Mai menjelaskan, dirinya diminta membayar Rp5.000 ketika hendak keluar dari area parkir usai menikmati kuliner malam. Ia mengaku terkejut karena tarif tersebut tidak sesuai dengan yang ia ketahui selama ini.

“Saya kaget saat diminta Rp5.000. Setahu saya tarif resmi tidak sebesar itu,” ujarnya.

Ia sempat mencoba memberikan uang Rp2.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, juru parkir menolak dan tetap meminta tarif yang mereka tetapkan.

Menurut Mai, juru parkir beralasan bahwa tarif di kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dhien memang berbeda, yakni Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.

Karena tidak ingin memperpanjang perdebatan, Mai akhirnya memilih untuk membayar sesuai permintaan demi menghindari keributan di lokasi.

“Saya tidak mau ribut, jadi akhirnya saya bayar saja Rp5.000,” katanya.

Berdasarkan aturan resmi Pemerintah Kota Pekanbaru melalui perwako, tarif parkir sebenarnya hanya Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk roda dua.

Mai bersama sejumlah pengunjung lain berharap pemerintah segera menertibkan praktik tersebut agar tidak merugikan masyarakat.

Sebelumnya, persoalan tarif parkir yang tidak sesuai aturan ini juga pernah menjadi perhatian anggota DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka. Ia melakukan inspeksi langsung ke lokasi setelah menerima laporan adanya pungutan hingga Rp5.000 pada pertengahan tahun lalu.

Saat itu, Bagus Oka mendatangi para juru parkir dan menegaskan agar mereka mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tarif resmi telah ditetapkan melalui perwako dan wajib diikuti.

Ia menegaskan, pemberian lebih dari pengguna boleh saja jika sukarela, namun meminta tarif di luar ketentuan merupakan pelanggaran aturan.

Selain di kawasan kuliner, ia juga menemukan praktik serupa di area Stadion Utama, yang merupakan fasilitas milik pemerintah. Hal tersebut disayangkan karena berpotensi masuk kategori pungutan liar.

Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, memastikan pihaknya akan segera melakukan penertiban di lapangan.

Ia menyebutkan bahwa pengecekan akan dilakukan langsung dan penindakan akan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Kami akan turun langsung ke lokasi dan melakukan penertiban,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh juru parkir agar mematuhi tarif resmi sesuai peraturan. Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas hingga pencabutan izin akan diberlakukan.(end/dof/yls)

Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

2 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

3 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

4 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

5 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago