Categories: Nasional

Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Non Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai, Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.

“Menyatakan terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa Asri Irawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/3).

Nurdin dinilai terbukti, menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000. Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.

Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Nurdin Basirun mengarahkan Edy untuk mengumpulkan uang buat kepentingan Nurdin Basirun yang bersumber dari investor yang sedang mengurus perizinan pemanfaatan/pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi tanpa melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Uang pengurusan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional Nurdin dalam kunjungannya ke pulau-pulau, serta penerimaan tunai oleh Nurdin dan untuk kepentingan operasional Edy dan Budy.

Selain itu, Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan perbuatan Nurdin dinilai tidak sejalan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” jelas tukas Asri Irawan.

Sumber: Jawapos.co
Editor : Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

42 menit ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

56 menit ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

1 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

2 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

2 jam ago

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

1 hari ago