Categories: Nasional

Jaksa Masih Lakukan Pemeriksaan Saksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sain SD berbasis digital interaktif di Disdikpora Kuantan Singingi (Kuansing), masih berproses. Kini, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing tengah berupaya melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka. 

Adapun para tersangka itu yakni, Kabid Sarana dan Prasana, Satrian. Oknum PNS ini menyandang status tersangka bersama Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, dan Ketua Koni Kuansing, Aries Susanto sebagai rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp4,49 miliar. Terhadap ketiga juga telah dilakukan penahanan di Rutan Kuansing selama 20 hari ke depan. 

Kajari Kuansing, Hadiman dikonfirmasi menyampaikan, penanganan perkara ini masih dalam  proses penyidikan. Pihaknya kata dia, tengah merampungkan berkas perkara tiga tersangka. “Penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka,” ujar Hadiman, Senin (16/11).

Untuk itu, sambung Hadiman, pihaknya melakukan  pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang disinyalir mengetahui perkara rasuah senilai Rp4,49 miliar. Para saksi itu yakini sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Kami tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi” imbuhnya.

Jika diyakini telah rampung, sambung Hadiman menyebutkan, penyidik bakal melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelahaan atau tahap I. “Secepatnya kami lakukan tahap I, dan diharapkan nantinya dinyatakan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap, red),” pungkas Hadiman.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah fakta di antaranya Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdikpora Kuansing  terdapat pagu anggaran sebesar Rp4,5 miliar untuk program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.

Oleh tersangka, Satrian menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,99 miliar dengan item barang sebanyak 34 item dan untuk 20 paket. Dalam penyusunan HPS nilainya hampir sama persis dengan daftar harga barang yang diberikan PT GS, selaku distributor. 

Padahal, distributor memberikan potongan 40 persen dari harga yang ada dalam daftar harga barang tersebut. Akan tetapi, KPA hanya mengurangkan 10 persen dan dimasukkan sebagai item keuntungan penyedia dalam HPS. 

Terhadap kegiatan itu dikerjakan CV Aqsa Jaya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp4,49 miliar. Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri hanya menandatangani seluruh dokumen dan administrasi dan diberikan fee atas pinjam perusahaanya itu sebesar Rp60 juta. Sementara pekerjaan dilaksanakan oleh Aries Susanto. 

Sementara, dalam pelaksanaan kegiatan telah dilakukan pembayaran uang muka 20 persen senilainya Rp804 juta setelah dipotong pajak. Lalu, pembayaran selanjutnya sebesar Rp3,2 miliar ke penyedia jasa. Sedangkan, pembayaran ke PT GS sebesar Rp2,711 miliar. Sedangkan, nilai kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ancaman pidana yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan Rp1 miliar.(rir)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

4 menit ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

14 menit ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

19 menit ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

1 hari ago

Suhardiman Amby Terima Dua Penghargaan Nasional Langsung dari Menteri Agama

Bupati Kuansing Suhardiman Amby menerima dua penghargaan dari Menteri Agama RI pada pembukaan MTQ Riau…

1 hari ago

Mahasiswa ITB Indragiri Bikin Agroeduwisata, Pengunjung Bisa Petik Melon Langsung

Mahasiswa ITB Indragiri mengembangkan agroeduwisata melon madu di Rengat. Selain menjadi tempat belajar, lokasi ini…

1 hari ago