Categories: Nasional

16 Truk Bermuatan B3 Ditilang BPTD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 16 truk yang membawa Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3) jenis LPG dan juga Bahan Bakar Minyak (BBM), ditilang oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Dumai, Sabtu (14/11) lalu. Pasalnya, sopir ke 16 truk tersebut tidak dapat menunjukkan kartu pengawasan dan izin angkut B3.

Kepala Seksi (Kasi) LLAJ BPTD Wilayah IV  Riau dan Kepri, Efrimon mengatakan, izin angkut B3 tersebut wajib dimiliki sesuai aturan yang diatur dalam PP nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Khususnya truk yang mengangkut barang yang masuk dalam kategori B3.

“Karena tidak bisa menunjukan izin itu, maka kami lakukan tindak tegas dengan melakukan  penilangan sesuai aturan yang berlaku,” kata Efrimon.

Lebih lanjut dikatakannya, selain menilang kendaraan pengangkut B3 yang tidak memiliki izin tersebut, pihaknya juga melakukan penahanan tehadap kendaraan penumpang dan juga travel gelap yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang. Dimana untuk kendaraan pengangkut penumpang ini jumlahnya mencapai sebanyak sembilan unit yang saat ini dititipkan di terminal Tipe A Kota Dumai.

“Penahanan ini kami lakukan karena melakukan pelanggaran yang cukup fatal. Karena sama sekali tidak memiliki izin yang sangat beresiko terhadap nyawa penumpang,” jelasnya.

Dijelaskan Efrimon, kegiatan penegakan hukum tersebut dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut bersama tim gabungan dari Ditlantas dan Ditkrimsus Polda Riau, Sat Lantas Polres Dumai, Dishub Dumai dan TRC-DALOPS BPTD IV Riau-Kepri. Selama kegiatan petugas mengeluarkan sebanyak 157 tilang dengan rincian 16 tilang dari Sat Lantas Polres Dumai, 14 tilang dari  Dishub Kota Dumai, dan 127 tilang dari TRC-DALOPS BPTD IV.

“Dari 157 tilang yang dikeluarkan ter­se­but berupa pelanggaran adiministrasi dan Ranmor, yang sanksinya juga diberikan sesuai dengan aturan,” katanya.

Meski pihak BPPTD sudah sering melakukan operasi Gakkum ini, ia mengatakan masih banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kendaraan. Terutama pada kandaraan kategori Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang sebelumnya telah dilakukan penindakan tegas.

“Ini kami lakukan tidak hanya untuk penegakan aturan, tapi juga untuk keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan. Termasuk pemeliharaan jalan yang selama ini kerusakannya lebih besar disebabkan oleh truk ODOL,” sebutnya.(sol)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

4 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

4 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

4 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

5 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

5 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

5 jam ago