Categories: Nasional

Pakar: Alasan Pak Jokowi Terlalu Mengada-ada

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejumlah tokoh akan melayangkan gugatan judicial review (JR) terkait UU Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu mengenai sejumlah poin yang dianggap dapat melemahkan kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"Cukup banyak (yang akan digugat). Jadi enggak bisa ungkapkan satu-satu, tapi yang selama ini sudah dibahas saja. Seperti soal Dewan Pengawas KPK, ASN, ya semuanya yang waktu itu sudah dibahas dari awal banget. Jadi memang ada yang berbeda," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11).

Bivitri menyatakan, gugatan JR akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan depan. Namun, dia belum bisa memastikan tanggal kapan gugatan itu akan dilayangkan ke MK.

"Minggu depan kemungkinan akan disampaikan, akan di update ke MK. Tetapi belum tau hari pastinya kapan, karena banyak tim teknis lain yang ngurusin," terang Bivitri.

Meski akan mengajukan gugatan, Bivitri tetap mendorong presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menganulir secara keseluruhan terkait UU KPK hasil revisi.

Menurutnya, Perppu akan lebih efektif ketimbang gugatan ke MK baik dari segi waktu maupun kepastian.
Sebab, jika berharap pada judicial review, maka akan sangat tergantung pada pandangan hakim.

"Kalo Perppu kan keluar langsung berlaku walaupun nanti dibahas lagi oleh DPR, tapi paling tidak kiamatnya ditunda sedikit lah. Tapi kalo judicial review ya tergantung hakim dan waktunya juga belum tahu kapan," ucap Bivitri.

Oleh karena itu, Bivitri menekankan Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Perppu walaupun proses uji materil dan formil atas UU KPK masih berlangsung di MK. Karena alasan Presiden Jokowi yang enggan mengeluarkan Perppu karena masih ada proses gugatan UU KPK di MK terlalu mengada-ada.

"Alasan Pak Jokowi terlalu mengada-ada karena enggak ada hubungannya antara Perppu dan judicial review . Perppu bisa dikeluarkan kapan saja," tukas Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

13 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

13 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

13 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

14 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

14 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

15 jam ago