Categories: Nasional

Pakar: Alasan Pak Jokowi Terlalu Mengada-ada

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejumlah tokoh akan melayangkan gugatan judicial review (JR) terkait UU Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu mengenai sejumlah poin yang dianggap dapat melemahkan kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"Cukup banyak (yang akan digugat). Jadi enggak bisa ungkapkan satu-satu, tapi yang selama ini sudah dibahas saja. Seperti soal Dewan Pengawas KPK, ASN, ya semuanya yang waktu itu sudah dibahas dari awal banget. Jadi memang ada yang berbeda," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11).

Bivitri menyatakan, gugatan JR akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan depan. Namun, dia belum bisa memastikan tanggal kapan gugatan itu akan dilayangkan ke MK.

"Minggu depan kemungkinan akan disampaikan, akan di update ke MK. Tetapi belum tau hari pastinya kapan, karena banyak tim teknis lain yang ngurusin," terang Bivitri.

Meski akan mengajukan gugatan, Bivitri tetap mendorong presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menganulir secara keseluruhan terkait UU KPK hasil revisi.

Menurutnya, Perppu akan lebih efektif ketimbang gugatan ke MK baik dari segi waktu maupun kepastian.
Sebab, jika berharap pada judicial review, maka akan sangat tergantung pada pandangan hakim.

"Kalo Perppu kan keluar langsung berlaku walaupun nanti dibahas lagi oleh DPR, tapi paling tidak kiamatnya ditunda sedikit lah. Tapi kalo judicial review ya tergantung hakim dan waktunya juga belum tahu kapan," ucap Bivitri.

Oleh karena itu, Bivitri menekankan Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Perppu walaupun proses uji materil dan formil atas UU KPK masih berlangsung di MK. Karena alasan Presiden Jokowi yang enggan mengeluarkan Perppu karena masih ada proses gugatan UU KPK di MK terlalu mengada-ada.

"Alasan Pak Jokowi terlalu mengada-ada karena enggak ada hubungannya antara Perppu dan judicial review . Perppu bisa dikeluarkan kapan saja," tukas Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

1 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

1 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago