Categories: Nasional

Mantan Sekwan Rohil Dituntut 20 Bulan Penjara

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) -Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rokan Hilir Syamsuri hanya dituntut 20 puluh bulan penjara. Kendati, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan korupsi penyimpangan dana kegiatan kerja sama informasi media massa pada Sekretariat DPRD Rohil Tahun Anggaran 2016-2017.

Selain Syamsuri terdapat dua pesakitan lainnya yakni, Mazlan mantan Plt Sub Bagian Verifikasi pada Bagian Keuangan. Lalu, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Rohil Riris Opat Juliana Simanjuntak.

Ketiga terdakwa sudah menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil. Pelaksanaan sidang itu dilakukan secara virtual melalui video conference (vidcon).

"Sudah dibacakan (tuntutan pidana) pada Kamis (15/10)," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Herlina Samosir, Jumat (16/10).

Dikatakannya, pembacaan tuntutan dilakukan pada sidang yang digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Mahyudin. Para terdakwa, menurut jaksa, terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

"Dinilai bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut Herlina.

JPU kata Herlina, menuntut terdakwa Syamsuri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan, Mazlan dan Riris Opat Juliana Simanjuntak dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara, para terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp892.875.000. Pasalnya mereka telah menitipkan uang tersebut ke rekening penitipan Kejari Rohul saat perkara masih bergulir di persidangan.

"Sidang berikutnya digelar pada awal November (2020). Agendanya penyampaian pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Siak.

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan Pejabat Pengadaan serta Bendahara di Setwan Rohil dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu.

Dalam pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan. Lalu, kerja sama dengan media massa antara lain publikasi, kerja sama media cetak serta online.

Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan Rp1,6 miliar.(rir)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

23 jam ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

23 jam ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

23 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

23 jam ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

1 hari ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

1 hari ago