Categories: Nasional

Mantan Sekwan Rohil Dituntut 20 Bulan Penjara

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) -Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rokan Hilir Syamsuri hanya dituntut 20 puluh bulan penjara. Kendati, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan korupsi penyimpangan dana kegiatan kerja sama informasi media massa pada Sekretariat DPRD Rohil Tahun Anggaran 2016-2017.

Selain Syamsuri terdapat dua pesakitan lainnya yakni, Mazlan mantan Plt Sub Bagian Verifikasi pada Bagian Keuangan. Lalu, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Rohil Riris Opat Juliana Simanjuntak.

Ketiga terdakwa sudah menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil. Pelaksanaan sidang itu dilakukan secara virtual melalui video conference (vidcon).

"Sudah dibacakan (tuntutan pidana) pada Kamis (15/10)," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Herlina Samosir, Jumat (16/10).

Dikatakannya, pembacaan tuntutan dilakukan pada sidang yang digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Mahyudin. Para terdakwa, menurut jaksa, terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

"Dinilai bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut Herlina.

JPU kata Herlina, menuntut terdakwa Syamsuri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan, Mazlan dan Riris Opat Juliana Simanjuntak dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara, para terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp892.875.000. Pasalnya mereka telah menitipkan uang tersebut ke rekening penitipan Kejari Rohul saat perkara masih bergulir di persidangan.

"Sidang berikutnya digelar pada awal November (2020). Agendanya penyampaian pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Siak.

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan Pejabat Pengadaan serta Bendahara di Setwan Rohil dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu.

Dalam pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan. Lalu, kerja sama dengan media massa antara lain publikasi, kerja sama media cetak serta online.

Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan Rp1,6 miliar.(rir)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tragis! Minibus Seruduk Truk Mogok di Tol Permai, Sopir Tewas di Tempat

Kecelakaan di Tol Permai libatkan minibus dan truk mogok, satu tewas dan tiga luka berat.…

9 jam ago

4 Bulan Tak Digaji, Guru Bantu Kampar Mengadu ke DPRD

Puluhan guru bantu di Kampar belum menerima honor selama 4 bulan. DPRD dorong solusi cepat…

11 jam ago

Warga Aktif Lapor Sampah Ilegal, Pemko Pekanbaru Beri Apresiasi Khusus

Pemko Pekanbaru beri penghargaan kepada warga Binawidya yang melaporkan lokasi sampah ilegal, dorong partisipasi publik…

11 jam ago

Dibangun Rp42 Miliar, RS Pratama Penyagun Masih Sepi Tanpa Aktivitas

RS Pratama Penyagun di Meranti belum beroperasi meski sudah dibangun Rp42 miliar. Kendala izin dan…

12 jam ago

Hujan Deras Semalaman, Rumbai Timur Kebanjiran, 6 Warga Dievakuasi

Hujan deras picu banjir di Pekanbaru, enam warga dievakuasi di Rumbai Timur, sementara genangan di…

18 jam ago

PSPS Pekanbaru Bungkam Persekat 4-2 dalam Duel Sengit, Gamaroni Hattrick

PSPS Pekanbaru menang 4-2 atas Persekat Tegal. Gamaroni tampil gemilang dengan hattrick dalam laga Pegadaian…

21 jam ago