JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retno Liestyanti menilai Heru Hidayat terbukti korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Heru Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer, kedua dan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," tambah," ujar Retno di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2020) malam.
Dalam uraian tuntutan dakwaan pertama, JPU menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan Rp10.728.783.375.000. Heru Hidayat juga dinilai mendapatkan keuntungan tambahan Rp4.650.283.375.000 sehingga keuntungan yang didapatkan totalnya Rp10.728.783.375.000.
"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola underlying 21 reksa dana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp6,078 triliun," ucapnya.
Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…
DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…
Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…
Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…
146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…
Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…