Ribuan Mahasiswa dari belasan elemen mahasiswa se-Jabodetabek melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MPR DPR RI di Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (23/9/2019). Mahasiswa menolak UU KPK yang telah di sahkan beberapa waktu lalu dan menolak pengesahan RUU KUHP oleh DPR. (Muhammad Aji/Jawa Pos)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi secara otomatis sah pada hari ini, Kamis (17/10). Meski demikian, aturan yang menyebut bahwa pegawai KPK aparatur menjadi sipil negara (ASN) seperti yang disebutkan di Pasal 1 ayat 6 belum efektif berlaku.
Hal ini dikatakan oleh penasihat KPK, Tsani Annafari. “Undang-undangnya belum berlaku efektif pada hari ini. Aktivitas di KPK masih berjalan seperti biasa,” kata Tsani, Kamis (17/10).
Tsani pun menyebut, hingga kini KPK belum menerima salinan UU KPK yang direvisi oleh DPR dan pemerintah pada Selasa (17/10) lalu.
“Kita pun belum dikasih salinan UU KPK hasil revisi yang resmi. Tahunya dari kalian (media, Red),” terang Tsani.
Menurut Tsani, pemberlakuan pegawai KPK menjadi ASN masih membutuhkan waktu. “Kalau terkait SDM itu memang tidak bisa langsung. Butuh waktu, butuh aturan baru lagi, misalnya dari Menpan RB. Karena dengan adanya UU KPK, pegawai KPK tidak lagi independen tapi menjadi jajaran eksekutif,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…
Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…
Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…
Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…