Ahmad Riza Patria
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota DPR dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan, saat ini Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, Gerindra tidak akan mencampuri wilayah eksekutif.
“UU KPK sudah disahkan DPR dan pemerintah. Sekarang posisinya ada di pemerintah dalam hal ini presiden. Kami tentu pada posisi yang tidak akan mencampuri atau mengintervensi UU KPK,” kata Riza di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/10).
Seperti diketahui, Pasal 73 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa RUU disahkan oleh presiden dengan menandatanganinya dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
Dalam Pasal 73 Ayat 2 UU yang sama disebutkan, RUU yang telah disetujui pemerintah dan DPR namun ditandatangani oleh presiden akan sah menjadi UU selambat-lambatnya 30 hari sejak persetujuan bersama.
Riza menambahkan, ada tiga opsi yang bisa dilakukan pemerintah untuk menyikapi persoalan UU KPK yang telah resmi diundangkan pada hari ini. Pertama, presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Kedua, pemerintah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke DPR untuk merevisi UU KPK. Melalui cara itu, berarti UU KPK dibahas lagi sampai ada titik temu.
Ketiga, mengajukan judicial review (JR). “Siapa saja masyarakat boleh mengajukan JR,” ungkapnya.
Partai Gerindra, sambung Riza, dalam posisi menghormati hak masing-masing pihak baik presiden, masyarakat, ataupun mahasiswa. Dia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan UU KPK untuk menggunakan mekanisme konstitusional.
“Kami tunggu saja sejauh mana yang akan digunakan. Presiden bisa dengan dua opsi itu, (perppu dan ajukan draf revisi untuk dibahas kembali). Kami pada posisi menunggu,” paparnya.(boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…
Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…
Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…
Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…
Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…
Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…