pelanggar-prokes-disanksi-bersihkan-masjid
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 47 orang terjaring razia masker dalam operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 hari pertama, Rabu (15/9). Kepala Satpol PP Kota Dumai Yuda Pratama mengatakan, hari pertama, razia dilaksanakan di Jalan Kesuma Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur.
Masyarakat yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker dan langsung dikenakan sanksi sosial.
"Jumlah pelanggar 47 orang. Terdiri dari pria 33 orang dan wanita 14 orang. Dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan halaman masjid dan sarana masjid," sebut Yuda, Kamis (16/9).
Sanksi sosial, lanjutnya, untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak menerapkan prokes, seperti tidak menggunakan masker.
Masih kata Yuda, giat yustisi ini untuk menegakkan peraturan Wali Kota Dumai Nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19.
Operasi yustisi dilaksanakan 14 hari. Mulai 15 hingga 28 September 2021. Hari pertama dilakukan di Jalan Kesuma, tepatnya di depan Masjid Darussalam Kecamatan Dumai Timur, Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak 54 orang. Terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan, BPBD, Kesbangpol dan Dinas Kesehatan.(mx12/rpg/rio)
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…
Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…
BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…
Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…
Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…
Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…