Categories: Nasional

Terbitkan Surat Edaran Bersama Pendidikan Paskibraka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian PPPA, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan KPAI kemarin (16/8) menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Perlindungan Anak bagi Calon Pengibar Bendera Pusaka Seluruh Indonesia. Surat edaran ini diharapkan bisa menjadi pedoman dalam penyelanggaraan pendidikan Paskibraka.

Deputi Pengembangan Pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemepora) Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan bahwa paskibraka menjadi ajang untuk menumbuhkan talenta anak. Untuk itu pendidikan Paskibraka harus ramah dengan anak. "Harus ada pencegahan potensi tindakan kekerasan," ucapnya kemarin setelah penandatanganan surat edaran bersama.

Dia menginginkan bahwa pendidikan calon Paskibraka harus sesuai SOP. Sebenarnya, rambu untuk pendidikan Paskibraka sudah ada dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 65 tahun 2015. Aturan itu diperbarui dengan Permenpora 14/2017. Sayangnya kasus kekerasan di lingkungan pembinaan Pasikbraka masih ada. Belum lama ini calon Paskibraka Tangerang Selatan Aurellia Quratu meninggal. Dugaan akibat pembinaan Paskibraka di Tangerang Selatan.

Kasus meninggalnya Paskibraka bukan kali ini terjadi. Menurut data yang disampaikan KPAI, hampir setiap tahun ada kasus Paskibraka meninggal. Motifnya bermacam-macam. Mulai dari kecelakaan hingga dugaan kekerasan.

Dengan adanya surat edaran itu, salah satu yang diperbaiki adalah pemilihan pelatih. "Pelatih dipilih dari yang memiliki kompetensi dan persprektif pendidik dan perlindungan anak," tutur Asrorun. Senior yang terlibat dalam Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dilibatkan hanya sebatas pendamping pelatih. Bukan pelatih inti. Tugas senior ini hanya untuk memberi pengalaman dan informasi.

Selain itu, fokus pelatihan Paskibraka tidak hanya baris-berbaris. Namun juga pendampingan saat makan, istirahat, hingga ibadah.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar menyatakan bahwa penanganan Paskibraka harus melibatkan sinkronisasi kementerian dan lembaga. Sementara itu surat edaran dibuat untuk mengatur secara teknis pendidikan Paskibraka.

Ketua KPAI Susanto berharap bahwa surat edaran ini tidak hanya berfungsi dalam jangka pendek. Pengawasan pendidikan Paskibraka menurutnya harus dilakukan jangka waktu lama. (lyn/jpg)

Editor: Arif Oktafian

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

21 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

21 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

21 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

22 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago