Categories: Nasional

Terbitkan Surat Edaran Bersama Pendidikan Paskibraka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian PPPA, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan KPAI kemarin (16/8) menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Perlindungan Anak bagi Calon Pengibar Bendera Pusaka Seluruh Indonesia. Surat edaran ini diharapkan bisa menjadi pedoman dalam penyelanggaraan pendidikan Paskibraka.

Deputi Pengembangan Pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemepora) Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan bahwa paskibraka menjadi ajang untuk menumbuhkan talenta anak. Untuk itu pendidikan Paskibraka harus ramah dengan anak. "Harus ada pencegahan potensi tindakan kekerasan," ucapnya kemarin setelah penandatanganan surat edaran bersama.

Dia menginginkan bahwa pendidikan calon Paskibraka harus sesuai SOP. Sebenarnya, rambu untuk pendidikan Paskibraka sudah ada dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 65 tahun 2015. Aturan itu diperbarui dengan Permenpora 14/2017. Sayangnya kasus kekerasan di lingkungan pembinaan Pasikbraka masih ada. Belum lama ini calon Paskibraka Tangerang Selatan Aurellia Quratu meninggal. Dugaan akibat pembinaan Paskibraka di Tangerang Selatan.

Kasus meninggalnya Paskibraka bukan kali ini terjadi. Menurut data yang disampaikan KPAI, hampir setiap tahun ada kasus Paskibraka meninggal. Motifnya bermacam-macam. Mulai dari kecelakaan hingga dugaan kekerasan.

Dengan adanya surat edaran itu, salah satu yang diperbaiki adalah pemilihan pelatih. "Pelatih dipilih dari yang memiliki kompetensi dan persprektif pendidik dan perlindungan anak," tutur Asrorun. Senior yang terlibat dalam Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dilibatkan hanya sebatas pendamping pelatih. Bukan pelatih inti. Tugas senior ini hanya untuk memberi pengalaman dan informasi.

Selain itu, fokus pelatihan Paskibraka tidak hanya baris-berbaris. Namun juga pendampingan saat makan, istirahat, hingga ibadah.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar menyatakan bahwa penanganan Paskibraka harus melibatkan sinkronisasi kementerian dan lembaga. Sementara itu surat edaran dibuat untuk mengatur secara teknis pendidikan Paskibraka.

Ketua KPAI Susanto berharap bahwa surat edaran ini tidak hanya berfungsi dalam jangka pendek. Pengawasan pendidikan Paskibraka menurutnya harus dilakukan jangka waktu lama. (lyn/jpg)

Editor: Arif Oktafian

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

17 jam ago

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

3 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

3 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

3 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

3 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

3 hari ago