Categories: Nasional

Hasil TPF Kasus Novel Diumumkan, Ini Keterangannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan menemukan fakta baru. Temuan untuk kasus yang tak kunjung selesai sejak 2017 silam ini diduga tidak dimaksudkan untuk membunuh korban.

’’Serangan terhadap korban bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi untuk membuat korban menderita,’’ ujar Anggota TPF, Nurkholis dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2019).

Dugaan itu muncul setelah TPF melakukan wawancara dan analisa bersama tambahan terhadap pihak seperti Puslabfor Polri, saksi ahli kimia dari Universitas Indonesia, dokter spesialis mata dan pendalaman hasil visum korban di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta.

Hasilnya ditemukan fakta bahwa zat kimia yang digunakan masuk kategori asam sulfat (H2SO4) dengan kadar larut tidak pekat. Sehingga luka yang dihasilkan bukan lula berat atau permanen. Bahkan bagian baju Novel tidak ikut rusak.

Kondisi berbeda akan dihasilkan apabila pelaku menggunakan asam sulfat pekat. Luka yang dihasilkan akan lebih parah. Dan pakaian yang dikenakan apabila terkena cairan akan ikut rusak. ’’Dan serangan tersebut bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau menyuruh orang lain,’’ imbuh Nurkholis.

Sementara itu, dari hasil investigasi diduga penyiraman ini dilakukan karena motif balas dendam. Lantaran pelaku merasa kesal karena menganggap Novel telah menggunakan kewenangannya sebagai penyidik secara berlebihan (excessive use of power).

’’TPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani korban, yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan,’’ tegas Nurkholis.

Namun, saat didalami penggunaan kewenangan secara berlebihan seperti apa yang dimaksud, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal enggan menjabarkannya. Dengan dalih sudah masuk pada teknis perkara, sehingga akan menghabat proses pengungkapan kasus ketika disampaikan kepada publik.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

DED Rampung, Pembebasan Lahan Flyover Garuda Sakti Dimulai 2026

Pemprov Riau menyiapkan anggaran pembebasan lahan flyover Simpang Garuda Sakti. Ground breaking proyek direncanakan awal…

1 jam ago

Jadi Sponsor Fun Bike 2026, Pacific Optimistis Pariwisata Pekanbaru Bergeliat

Pacific menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru, dorong pariwisata, gaya hidup sehat,…

2 jam ago

Istri Histeris Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…

2 jam ago

Rusak Bertahun-tahun, Jalan Pematang Reba–Pekan Heran Akhirnya Masuk Anggaran

Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…

2 jam ago

Manajemen Talenta Diperkuat, Bupati Rohul Dorong Birokrasi Profesional

Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…

3 jam ago

Bolos Saat Jam Sekolah, Empat Pelajar SMA Terjaring Patroli Satpol PP Kampar

Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…

3 jam ago