Categories: Nasional

Siapkan 50 Ton Obat untuk JCH

Laporan M HILMI SETIAWAN, Makkah

JAMAAH calon haji (JCH) Indonesia mulai memasuki Makkah sejak Ahad (14/7). Mereka langsung intens beribadah di Masjidilharam. Sayangnya, masih banyak yang tidak membawa botol atau penyemprot air. Kepala Seksi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Muhammad Imran mengingatkan jamaah agar menjaga kondisi masing-masing.

“Jika beraktivitas di luar hotel jangan lupa menggunakan alat pelindung diri,” katanya, Selasa (16/7).  

Alat pelindung diri itu tidak hanya botol atau penyemprot air. Tetapi juga masker dan payung.

Dia mengatakan, seluruh petugas haji sebaiknya selalu mengingatkan jamaah untuk menggunakan masker serta membawa botol air minum saat beraktivitas di luar hotel. Khususnya saat beribadah di Masjidilharam.

Imran menjelaskan, sampai kemarin ada tiga orang JCH yang menjalani rawat inap di KKHI Makkah. “Ada dua orang perempuan dan seorang laki-laki,” katanya.

Mereka dirawat karena mengalami gangguan pernapasan. Tiga orang tersebut ditempatkan di ruang rawat inap biasa. Bukan ruang rawat inap intensif (ICU). Imran berharap jamaah segera sembuh dan bisa kembali ke rombongannya.

Di KKHI Makkah tersedia cukup banyak ruang perawatan. Tersedia 257 unit tempat tidur. Selain itu disiapkan 50,8 ton obat-obatan. Sekitar 80 persen dari obat-obatan tersebut diperuntukkan bagi KKHI Makkah. Sisanya untuk KKHI Madinah.

Kondisi di Masjidilharam sendiri kemarin siang sempat berdebu. Debu tersebut dibawa oleh angin yang bertiup di kawasan masjid. Kondisi tersebut ditambah dengan suhu yang mencapai 41 derajat celcius. Dalam kondisi berdebu dan terik seperti itu, jamaah memang dianjurkan menggunakan masker dan membawa botol atau penyemprot air minum.(*/oni/jpg/ilo)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago