TANDA TANGAN: GM Corporate Affairs Asset PT CPI Sukamto Tamrin dan Rektor Unilak Dr Hj Hasnati SH MH menandatangani MoU pengelolaan sampah disaksikan Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, Selasa (16/7/2019).(PT CPI FOR RIAU POS)
KOTA (RIAUPOS.CO) — Untuk membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan sampah dan meningkatkan kepedulian lingkungan, Universitas Lancang Kuning (Unilak) bersama dengan PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menjalin kerja sama program pengelolaan bank sampah. Program ini tidak hanya mendorong lingkungan menjadi bersih, tapi juga memberikan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU ) yang ditandatangani oleh Rektor Unilak Dr Hj Hasnati SH MH dan GM Corporate Affairs Asset PT CPI Sukamto Tamrin di Ruang VIP Gedung Pustaka Unilak, Selasa (16/7).
Kerja sama ini didasari oleh kesamaan pemahaman antara Unilak dan PT CPI dalam membantu masyarakat/pemerintah dalam pengelolaan sampah di tiga wilayah, yakni Rumbai Pesisir (Kota Pekanbaru), Minas (Kabupaten Siak), dan Duri (Kabupaten Bengkalis).
Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, Asisten II Pemkab Bengkalis Indra Putra, jajaran kepala dinas, camat, dan lurah.
Rektor Unilak Dr Hj Hasnati dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada PT CPI atas kerja sama ini. “Semoga ke depan kerja sama dengan PT CPI terus dapat dieratkan dan ditingkatkan. Ini merupakan bukti kepedulian PT CPI kepada perguruan tinggi dan masyarakat sekitar karena sangat bermanfaat,†katanya.
Sementara itu, GM Corporate Affairs Asset PT CPI Sukamto Tamrin mengatakan, bahwa nota kesepahaman berdurasi satu tahun ini merupakan salah satu program pengembangan masyarakat dari PT CPI di bidang lingkungan.(hen)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…