Categories: Nasional

Mantan Legal PT DPG Segera Diadili

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Suheri Terta ke Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sehingga, mantan Legal Manager PT Duta Palma Grup (DPG) segera diadili dalam waktu dekat. 

Suheri Terta merupakan tersangka ketiga dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI. Perkara ini usut oleh lembaga antirasuah.

“Kami sudah melimpahkan berkas perkara Suheri  Terta ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/6).

Hal itu, sambung dia, dilakukan setelah KPK merampungkan proses penyidikan perkara yang terjadi tahun 2014 silam. Setidaknya, ada 34 orang saksi yang telah diperiksa dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. 

Lalu, berkas perkara itu dlimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I untuk dilakukan penelahaan guna memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil berkas. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Rabu (3/6) kemaren.

Dikarenakan berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, maka status penahanan terhadap tersangka juga akan beralih ke majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Penahanan Suheri Terta diketahui masih dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1.

“Kami masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana. Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara online. Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum,red) KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim,” papar Ali Fikri. 

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT DPG tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. (rir)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

11 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

11 jam ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

12 jam ago

Fordismari Kritik Penunjukan Pj Sekda Kampar, Ini Tuntutannya

Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…

12 jam ago

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

12 jam ago

PSMTI Riau Perkenalkan Ketua Baru kepada FPK Riau

PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…

12 jam ago