Categories: Nasional

Mantan Legal PT DPG Segera Diadili

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Suheri Terta ke Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sehingga, mantan Legal Manager PT Duta Palma Grup (DPG) segera diadili dalam waktu dekat. 

Suheri Terta merupakan tersangka ketiga dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI. Perkara ini usut oleh lembaga antirasuah.

“Kami sudah melimpahkan berkas perkara Suheri  Terta ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/6).

Hal itu, sambung dia, dilakukan setelah KPK merampungkan proses penyidikan perkara yang terjadi tahun 2014 silam. Setidaknya, ada 34 orang saksi yang telah diperiksa dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. 

Lalu, berkas perkara itu dlimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I untuk dilakukan penelahaan guna memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil berkas. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Rabu (3/6) kemaren.

Dikarenakan berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, maka status penahanan terhadap tersangka juga akan beralih ke majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Penahanan Suheri Terta diketahui masih dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1.

“Kami masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana. Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara online. Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum,red) KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim,” papar Ali Fikri. 

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT DPG tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. (rir)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

2 jam ago

Konflik Lahan Memanas, Puluhan Warga Tuntut Kades Belantaraya Mundur

Puluhan warga kepung Kantor Desa Belantaraya, tuntut kades mundur dan penyelesaian sengketa lahan yang memanas.

22 jam ago

PLN Gandeng Kejagung, Pengamanan Proyek Strategis di Riau dan Jambi Diperkuat

PLN UIP Sumbagteng gandeng Kejagung perkuat pengamanan proyek listrik di Riau dan Jambi guna pastikan…

23 jam ago

Test Drive Suzuki Fronx Bisa Bawa Pulang Mobil hingga iPhone!

Suzuki Trada gelar test drive Fronx berhadiah mobil, motor, hingga iPhone 17 Pro. Program berlangsung…

23 jam ago

Penertiban Tak Efektif, PKL Tetap Jualan di Lokasi Lama

PKL di Pekanbaru kerap kembali berjualan meski ditertibkan. DPRD menilai pengawasan belum konsisten dan perlu…

23 jam ago

Siap Kerja! 402 Siswa SMKN Pertanian Terpadu Jalani Ujian Sertifikasi

Sebanyak 402 siswa SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru ikuti USM LSP-P1 dan UKK Mandiri sebagai bekal…

24 jam ago