Categories: Nasional

Jaksa Tuntut Steve Emmanuel Hukuman 13 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara terkait kasus narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Oleh jaksa Steve diyakini melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mantan kekasih Andy Soraya itu terancam hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,’’ kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldy dalam persidangan.

Jaksa mengungkapkan terdapat beberapa faktor yang memberatkan hukuman mantan kekasih Andy Soraya itu. Meski dirinya tidak terbukti sebagai pengedar narkoba. ’’Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,’’ ungkap Renaldy.

Steve Emmanuel ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam. Dari operasi tersebut, kepolisian menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram.

Selain kokain, ada juga satu botol kaca dan satu alat hisap sebagai barang bukti ditemukan pihak berwajib. Menurut kepolisian, kokain milik Steve Emmanuel didapat bukan dari Indonesia. Steve mengaku membawa kokain tersebut dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.(mg3)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

4 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

4 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

4 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

5 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

14 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

16 jam ago