Steve Emmanuel.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara terkait kasus narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).
Oleh jaksa Steve diyakini melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mantan kekasih Andy Soraya itu terancam hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Jaksa mengungkapkan terdapat beberapa faktor yang memberatkan hukuman mantan kekasih Andy Soraya itu. Meski dirinya tidak terbukti sebagai pengedar narkoba. ’’Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,’’ ungkap Renaldy.
Steve Emmanuel ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam. Dari operasi tersebut, kepolisian menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram.
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…
Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…
Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…