Categories: Nasional

Jhoni Allen Gugat AHY Rp55,8 Miliar Karena Dipecat dari Demokrat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Legislator Demokrat Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partainya sendiri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Gugatan itu terkait pemecatannya dari partai politik berlambang bintang mercy.

Dalam gugatannya, Jhoni meminta agar AHY membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar. Tim kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan menjelaskan kliennya dirugikan secara materil sebesar Rp5,8 miliar. Bahkan Jhoni juga dinilai mengalami keugian imateril senilai Rp50 miliar.

“Jadi potensi kerugian materilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 milar dan kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-50 miliar,” kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Selain AHY, dalam gugatannya Jhoni Allen juga turut menggugat Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan. Slamet menduga, tiga orang itu terlibat pemecatan terhadap kliennya sehingga melakukan perbuatan melawan hukum.

“Seperti apa perbuatan melawan hukumnya? Karena ketiga orang ini bersama-melakukan perbuatan yang merugikan klien kami dengan cara Pak Hinca selaku Dewan Kehormatan membuat surat rekomendasi kepada DPP, yang inti rekomendasi tersebut adalah meminta DPP untuk menghentikan tetap Pak Jhoni Allen,” ujar Slamet.

Menurut Slamet, kliennya tidak pernah diklarifikasi sebelum dipecat oleh AHY sebagai kader Partai Demokrat. Dia menuding, pemecatan itu dilakukan secara sepihak.

“Pak Hinca Panjaitan belum sama sekali memanggil Pak Jhoni Allen, belum meminta klarfikasi, belum beri kesempatan untuk bela diri. Sehingga sampai Pak Hinca keluarkan surat rekomendasi ke DPP itu Pak Jhoni Allen tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri, tahu-tahu udah ada surat dari Hinca Panjaitan 01/SK/DKPD/2021 intinya meminta DPP untuk memecat atau berhentikan Jhoni Allen. Berdasarkan surat tersebut, kemudian AHY bersama Teuku Rifki tandatangani surat pemecatan terhadap Jhoni Allen,” cetus Slamet.

Dia menyebut, berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, mekanisme pemecatan antara lain Dewan Kehormatan harus terlebih dahulu menerbitkan laporan dugaan pelanggaran. Setelah laporan itu, Dewan Kehormatan memanggil pihak terlapor.

“Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, undang-undang Parpol dan hak-hak politik dari Pak Jhoni Allen,” beber Slamet.

Meski demikian, sidang gugatan Jhoni Allen terhadap AHY dkk ditunda. Karena pihak tergugat dalam hal ini AHY tidak menghadiri persidangan.

“Ditunda seminggu sampai hari Rabu (24/3/2021), kepada penggugat hadir tanpa dipanggil. Kepada tergugat akan dipanggil ulang dalam waktu seminggu,” ujar Hakim Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Buyung menyampaikan, gugatan Jhoni Allen terhadap AHY dkk harus selesai dalam kurun waktu 60 hari. Sehingga pihak tergugat harus mendatangi persidangan.

“Penyelesaian perkara dibatasi waktu 60 hari, pihak tergugat akan dipanggil lagi dalam waktu satu minggu,” pungkas Hakim Buyung.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

15 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

15 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

16 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

16 jam ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

3 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

3 hari ago