Site icon Riau Pos

Jual Lahan Negara, Kades di Bengkalis Ditahan Kejaksaan

jual-lahan-negara-kades-di-bengkalis-ditahan-kejaksaan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Bengkalis berinisial MA, dan Ketua Kelompok berinisial AS selama 20 hari ke depan, Senin (17/1/2022).

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis melalui Kasubsi, Frengki Hutasoit, saat dikonfirmasi terkait penahaman Kades Kembung Luar dan Ketua Kelompok tersebut mengatakan sudah menititipkan kedua tersangka di ruang tahanan Polres Bengkalis.

"Tersangka AS dan MA kami tahan terkait dengan masalah penjualan lahan yang masih status HPT dan APL, kurang lebih seluas 35 Ha,"  ujar Frengki Hutasoit, Senin (17/1/2022).

Ditambahkannya, penahanan kedua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan untuk mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara jual lahan tersebut.

"Penahan kedua tersangka tersebut terang karena berkas sudah memasuki tahap lengkap (P21, red), berarti sudah menjadi tuntutan umum," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian SH, saat dimintai keterangannya terkait  kedua tersangka tersebut menyebutkan bahwa para tersangka dengan menggunakan masing-masing secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan Surat Keterangan Mengelola Menguasai Tanah (SKMMT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR).

"Tanah tersebut merupakan milik negara, yang terletak di Jalan Nelayan RT 001 RW 007 Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan, Bengkalis seluas 35 hektar," terangnya.

Untuk kepentingan penggembangan, kata Isnan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka dan baru dilakukan di ruang tahanan Polres Bengkalis selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau di Pekanbaru.
 
Isnan Ferdian juga menjelaskan, kedua tersangka juga diduga menerima uang sebesar Rp590 juta  dari penghasilan penjualan lahan yang merupakan milik negara tersebut.

"Kedua koruptor disangkakan dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang diubah dengan Undang – Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujarnya.

Kasus ini bergulir atas penjualan lahan HPT yang dijadikan tambak udang oleh pengusaha asal Medan, yang ditangani Polres Bengkalis sejak awal 2021 lalu, setelah dilaporkan masyarakat.

"Perkara ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan, yakni dua tersangka bersama barang buktinya," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasi Humas, AKP Edwi.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Exit mobile version