PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Riau dalam dugaan kasus anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak. Rabu (16/12/2020) ini, ia kooperatif dengan memenuhi panggilan jaksa pidana khusus.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi membenarkan hal tersebut saat ditemui Riaupos.co di halaman kantor Gedung Kejati Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
"Diperiksa sebagai saksi, terkait kasus di Bapedda Kabupaten Siak," kata Hilman Azazi.
Dijelaskannya, Sekda Provinsi Riau tersebut dipanggil jaksa mengenai anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak saat yang bersangkutan masih dinas disana. Apakah terkait hibah dan bansos?
"Bansos dan hibah belum, itu masih menunggu data lainnya," ujarnya.
Penyelidikan terhadap kasus tersebut, saat Yan Prana tengah menjabat sebagai Kepala Bappeda di Siak, tahun 2011 sampai dengan 2013. Lalu pada tahun 2013 sampai dengan 2016 definitif sebagai Kepala Bappeda Siak.
Jabatan terakhirnya sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Siak tahun 2017 sampai dengan 2019.
"Ini pemanggilan pertama sebagai saksi, sekarang masih lanjut pemeriksaan," jelasnya.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…
Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…
Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…
Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…
SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…
Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…