tunggu-pkn-jadi-alasan
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak tahun 2014-2019 belum dilakukan. Alasannya, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tak kunjung menerima perhitungan kerugian negara (PKN).
Penanganan itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Hal itu karena Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaaan yang cukup.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (15/9) menyebutkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan. Saat ini, dikatakan dia, penyidik tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor yang telah ditunjuk.
"Untuk perkara itu perkembangan masih sama seperti sebelumnya. Kami menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Kami sudah mengajukan sejak lama, tapi sampai sekarang belum turun (didapati, red)," ujarnya.
Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Kejati Riau. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Indikasi penyimpangan permasalahan kasus korupsi tersebut terkait dengan penyaluran dan permasalahan pertanggungjawaban.
Untuk penyaluran dana hibah tersebut diketahui terealiasi. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. Sehingga, terdapat permasalahan pada pertanggungjawaban berkaitan dengan keabsahan tanda terima serta bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Sebelumnya, sepanjang Juni lalu, jaksa dari Kejati Riau diturunkan ke Siak memeriksa data sekitar 1.000 an warga penerima bansos dana hibah di sana. Dari pemeriksaan itu pula, didapati ada penerima yang sudah meninggal, ada warga yang memang menerima dan ada yang tidak menerima.
Dalam penanganan perkara, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga telah diperiksa penyidik. Seperti, bekas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Dia diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Provinsi Riau. Termasuk beberapa orang camat di Kabupaten itu.(ali)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…