Categories: Nasional

Penerapan Perda Covid-19 Harus Humanis

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – DPRD Kota Pekanbaru, akhirnya mengesahkan Perda Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, namun dalam penerapannya petugas di lapangan diminta harus dengan santun dan humanis.

Pengesahan Perda ini dilaksanakan Senin (12/7/2021), digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani SIP, didampingi dua Wakil Ketua, Ginda Burnama ST dan Ir Nofrizal MM. Dari Pemko Pekanbaru, dihadiri Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi, serta beberapa kepala OPD terkait.

Kepada wartawan, Hamdani menegaskan, penerapan di lapangan harus mendidikan dan menyadarkan, dan dilakukan dengan santun dan humanis.

"Meski dendanya sudah jelas, kami harapkan penerapan Perda ini, tetap mengedepankan prinsip humanis," kata Hamdani.

Sama halnya disampaikan Ke tua Pansus Penanganan Covid-19, Roni Pasla. Perda ini sebenarnya sudah selesai, namun ada permintaan untuk merevisi beberapa poin, dan itu sudah dipenuhi bersama. Di pasal 17 ada dua ayat yang diubah lebih efektif.

"Jadi, untuk pelanggar prokes secara pribadi didenda Rp100 ribu. Sementara bagi perusahaan di denda Rp500 ribu sampai Rp5juta, bagi yang tidak mengindahkan teguran pertama, dan ada juga kurungan 3 hari dan penutupan sementara," terangnya.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengapresiasi disahkannya Perda ini, berharap dapat dijalankan dengan maksimal.

"Tentu sama-sama kita tegakkan ini di tengah masyarakat. Terima kasih kepada semua anggota DPRD, yang sudah merevisi Perda No 5 Tahun 2021 ini,” katanya.

Seperti diketahui, ada beberapa pasal yang ditambah, dari revisi Perda No 5 tersebut. Di antaranya Pasal 17 mengenai kewajiban Dinas Kesehatan untuk melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin.

Kemudian Pasal 26 mengenai sanksi yang tidak melaksanakan Prokes, langsung didenda Rp 100 ribu. Selanjutnya Pasal 26A, mengenai setiap orang yang tidak melaksanakan karantina/isolasi, padahal dia sedang positif, maka didenda Rp500 ribu.

Kemudian Pasal 27 menyebutkan, bahwa setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan prokes, kemudian kena teguran tertulis dan denda Rp500 ribu.

Pada Pasal 27A, dibunyikan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksin, maka disanksi, yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan publik.(*/adv)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

23 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

23 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

23 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

23 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

1 hari ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago